KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar audiensi membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), serta perangkat desa.
Pembahasan dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) pencabutan perda, Mustakim. Agenda utama adalah menghimpun pandangan terkait dampak pencabutan regulasi serta langkah lanjutan yang perlu disiapkan.
Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, mengatakan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tak terhindarkan karena dasar hukumnya sudah usang. Regulasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Secara regulasi, perda ini memang perlu dicabut karena landasan hukumnya sudah tidak relevan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam perda lama terkait alokasi dana desa sebesar 12,5 persen. Menurut Djoko, angka tersebut dinilai belum memadai untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan pembangunan desa.
Di sisi lain, Ketua DPC PKDI Bojonegoro, Sudawam, menyatakan pihaknya tidak keberatan terhadap rencana pencabutan. Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan pengganti yang tidak merugikan desa.
“Kami berharap ada solusi yang jelas dan tidak merugikan desa,” katanya.
Sudawam juga mengingatkan perlunya formulasi baru yang lebih adil, mengingat potensi Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak. Ia turut menyoroti kemungkinan penyesuaian penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dalam audiensi.
“Aspirasi dari kepala desa akan kami perjuangkan dan segera kami komunikasikan dengan bupati,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. DPRD menegaskan, setiap kebijakan lanjutan akan mempertimbangkan kepentingan pemerintah desa.

Belum ada komentar