SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang pria bernama Malikan (52), warga Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dinyatakan meninggal dunia secara wajar setelah mendapatkan pemeriksaan dari Tim Gerak Cepat (TGC) Barat di kawasan Pasar UKA, Jalan Kendung No. 49B, RW 1, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Minggu (2/8/2026).
Laporan diterima melalui Command Center 112 pada pukul 10.31 WIB. Tim medis kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 10.38 WIB dengan waktu respons sekitar tujuh menit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menyatakan korban telah meninggal dunia secara wajar. Selanjutnya, tim medis langsung menerbitkan surat keterangan kematian sebagai bagian dari prosedur penanganan.

Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans swasta menuju Kabupaten Gresik untuk proses pemakaman.
Korban diketahui bernama Malikan, laki-laki berusia 52 tahun, beralamat di Desa Pengalangan RT 008 RW 004, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, korban tidak memiliki riwayat penyakit yang diketahui.

Belum ada komentar