Kasus Lebong: Dua Laporan Kekerasan Seksual Menggantung

Foto: Korban dugaan kekerasan seksual di Lebong, Bengkulu.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LEBONG, BENGKULU –Aparat penegak hukum di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kini menghadapi sorotan tajam publik terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun. Keluarga korban secara terbuka menagih kejelasan serta transparansi atas dua laporan polisi yang telah dilayangkan. Kasus memprihatinkan ini menyisakan kepedihan mendalam karena korban, yang saat ini duduk di jenjang SMP, tengah mengandung tujuh bulan setelah sebelumnya sempat melahirkan seorang anak laki-laki.

Rangkaian dugaan peristiwa mengerikan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu berberbeda sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, insiden pertama terjadi sekitar tahun 2024 di rumah korban dengan terduga pelaku merupakan sosok yang dikenal di lingkungan sekitar. Korban mengaku terus berada di bawah tekanan dan ancaman agar tidak membeberkan kejadian kelam tersebut kepada orang tuanya.

Dugaan aksi kejahatan tersebut berulang kembali pada awal 2026 dengan melibatkan terduga pelaku yang berbeda. Peristiwa ini disinyalir terjadi saat korban hendak menggunakan fasilitas internet hingga insiden perlawanan di rumahnya sendiri. Meski perlawanan fisik sempat dilakukan korban, tindak kejahatan tersebut tetap tidak terhindarkan. Pihak keluarga mendampingi korban telah melaporkan insiden kedua ini secara resmi ke Polres Lebong pada Juli 2026 dengan pendampingan dari pihak puskesmas setempat.

Kendati dua laporan resmi telah diserahkan kepada kepolisian, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan karena belum adanya kepastian hukum maupun penahanan terhadap para terduga pelaku. Alasan lambannya penanganan yang diterima keluarga menyangkut minimnya saksi pendukung serta tiadanya pengakuan dari pihak terlapor. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi anak di bawah umur yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.

Keluarga kini menuntut ketegasan aparat agar perkara penanganan kekerasan terhadap anak ini diproses tuntas tanpa penundaan. Kepolisian diharapkan memberikan kepastian status hukum, pendampingan psikologis, serta akses keadilan yang layak bagi korban. Hingga kini, publik masih menantikan keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap kedepankan dalam mengawal penanganan perkara ini.

Belum ada komentar