KOTA MADIUN, JAWA TIMUR – Polres Madiun Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, mulai dari sepeda motor hingga mobil milik korban.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.
“Saat situasi ramai, tersangka IA datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar dari area taman sebelum akhirnya dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang rekannya.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” ujar AKBP Wiwin.
Usai berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku melarikan diri menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.
Namun, petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.
Kapolres Madiun Kota menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Belum ada komentar