Kasus Korupsi Perizinan: Tiga Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Foto: Tiga tersangka dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Tiga tersangka kini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses penuntutan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H. menjelaskan, tiga tersangka dalam perkara dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur masing-masing berinisial AM, OS dan H.

AM diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Sementara OS merupakan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Adapun H menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Foto: Tiga tersangka dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya
Foto: Tiga tersangka dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur menjalani pelimpahan Tahap II di Kejari Surabaya

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Kejati Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan terhadap AM, OS dan H.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan sangkaan pidana secara berlapis.

Sangkaan pertama menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sangkaan kedua yakni Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan sangkaan ketiga adalah Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam rilis Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana penjara, para tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Pasca pelaksanaan Tahap II, ketiga tersangka kini berada dalam penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.

AM, OS dan H ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur selanjutnya memasuki fase penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Di pengadilan nantinya, seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepada ketiga tersangka akan diuji melalui proses persidangan.

Emanuel Yogi Budi Aryanto menegaskan, pelimpahan Tahap II menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

Kini, setelah berkas perkara AM, OS dan H dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut dari tahap penyidikan menuju penuntutan.

Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiganya selanjutnya akan diuji secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Keterangan mengenai status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan masing-masing terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Belum ada komentar