SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara pidana nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki fase pembelaan. Terdakwa Hermanto Oerip melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Tis’at Afriyandi menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Senin (4/5/2026), dengan sikap tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pledoi tersebut merupakan respons atas tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.
Kuasa hukum terdakwa menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan tidak mencerminkan fakta persidangan. Tis’at Afriyandi menegaskan tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor Soewondo Basoeki mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar adalah tidak berdasar.
Termasuk tudingan bahwa terdakwa bersama Venansius Niek Widodo menjanjikan keuntungan investasi sebesar 10 persen dalam waktu dua bulan, disebut sebagai asumsi yang tidak pernah terbukti di persidangan.

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim advokat menegaskan Hermanto tidak memiliki peran dalam menentukan keputusan investasi yang dilakukan oleh Soewondo Basoeki ke PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Selain itu, pembela juga membantah keras anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif. Mereka menyatakan perusahaan tersebut memiliki aktivitas dan struktur yang jelas.
Klaim kerugian sebesar Rp75 miliar pun dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang sah dan terukur.
Pihak terdakwa menegaskan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Dalam pembelaannya disebutkan bahwa kendali keuangan perusahaan berada pada Soewondo Basoeki selaku Direktur Utama.
Sementara itu, Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling dominan dalam investasi pertambangan nikel yang menjadi objek perkara.
Fakta lain yang diungkap di persidangan mencakup pengelolaan rekening perusahaan hingga aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek dan dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.
Tim kuasa hukum berpandangan perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Mereka menegaskan bahwa substansi persoalan lebih mengarah pada hubungan hutang-piutang atau sengketa perdata.
Selain itu, pembela juga menyoroti pendekatan pembuktian jaksa yang dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo, tanpa mengurai fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki bersama istrinya, Fenny Nurhadi, telah lebih dahulu melakukan investasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016 hingga 2017.
Bahkan, investasi tersebut disebut sempat memberikan keuntungan. Hal ini dinilai sebagai bukti bahwa keputusan investasi dilakukan secara mandiri, bukan atas arahan terdakwa.
Dalam pembelaan pribadinya, Hermanto Oerip menyatakan dirinya juga merupakan korban dalam perkara investasi tersebut.
Ia mengaku mengalami kerugian finansial dan reputasi yang signifikan, serta menyayangkan sikap pelapor yang disebutnya telah memutarbalikkan fakta.
Hermanto pun memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sebelum menjatuhkan putusan.

Belum ada komentar