SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan warga serta lemahnya sistem pengamanan lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di wilayah Porong pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah daerah, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, aksi serupa juga dilakukan di wilayah Jawa Tengah seperti Surakarta dan Sragen.
“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu melakukan observasi dengan melihat tanda-tanda rumah tidak berpenghuni, seperti lampu menyala di siang hari atau pagar terkunci dari luar.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta barang hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggal, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali.

Belum ada komentar