BONDOWOSO, JAWA TIMUR – Komitmen pemberantasan kejahatan digital kembali ditegaskan Polres Bondowoso Polda Jatim dengan mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang melakukan siaran langsung bermuatan vulgar melalui platform digital.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).
Dalam operasi penindakan, dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi pelaku yang memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Selanjutnya, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini diketahui berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.
Langkah ini memperkuat pembuktian bahwa praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana utama.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.
“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bermartabat demi masa depan yang lebih baik.

Belum ada komentar