SURABAYA, JAWA TIMUR — Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Agustin bahkan disebut ikut mengalami kerugian setelah investasi yang ditempatkannya di sejumlah perusahaan mengalami persoalan pembayaran.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Dalam pledoi, tim hukum Agustin menegaskan kliennya tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Investor tersebut diketahui menempatkan dana senilai Rp5 miliar pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.
Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara Ranto dituntut pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
Tim penasihat hukum menyebut Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembelaan, Agustin bukan pengurus ataupun karyawan perusahaan tersebut.
Pihak pembela juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto. Keduanya disebut telah berteman sejak masa kuliah.
Argumentasi itu, menurut tim hukum Agustin, diperkuat keterangan Aulia Hamidah, karyawan Salim. Dalam keterangannya, Aulia disebut menyatakan Agustin tidak pernah datang kepada Salim untuk menawarkan produk investasi.
Pembela juga mempersoalkan kronologi waktu penempatan dana Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.
Sementara itu, Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.
Menurut tim hukum, pertemuan tersebut bukan agenda khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim. Pertemuan itu disebut merupakan acara para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”.
“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian garis besar argumentasi tim pembela dalam pledoinya.
Penasihat hukum Agustin juga menegaskan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.
Menurut pembela, seluruh dana ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin disebut hanya mendapatkan referral fee sesuai sistem yang berlaku di perusahaan.
Dalam pledoinya, tim hukum juga mengungkap Agustin bersama keluarganya turut menempatkan dana di PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan total nilai lebih dari Rp51 miliar.
Namun, dari investasi tersebut, Agustin menurut pembela hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kondisi tersebut dijadikan salah satu dasar pembelaan untuk menyatakan Agustin juga mengalami kerugian dalam persoalan pembayaran investasi.
Sementara Salim, menurut pembela, telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.
Tim penasihat hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto dalam persidangan. Ranto disebut mengakui bahwa Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut terlibat dalam urusan investasi Salim.
Menurut pembela, Ranto merupakan pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018.
Ranto disebut menjelaskan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11 hingga 13 persen per tahun serta jaminan saham sebesar 200 persen.
Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, tim pembela menyatakan transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.
Penasihat hukum juga memaparkan skema komisi marketing. Salim disebut memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen.
Dari angka tersebut, menurut pembela, sebagian komisi Agustin kemudian dibagi dengan timnya sebesar 0,1 persen. Dengan demikian, bagian yang disebut diterima Agustin hanya 0,1 persen.
Sementara itu, Ranto melalui penasihat hukumnya, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut juga belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.
Salah satu poin utama dalam pledoi Agustin adalah bantahan terhadap adanya unsur penipuan.
Tim hukum menyatakan produk REPO yang ditawarkan tersebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.
Menurut pembela, PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki izin sebagai perusahaan efek. Adapun produk REPO disebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran mengalami keterlambatan pada akhir 2019. Kondisi tersebut, menurut pembela, semakin diperburuk oleh pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran itu selanjutnya masuk dalam proses PKPU hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.
Berdasarkan rangkaian tersebut, tim penasihat hukum berpendapat kerugian yang dialami Salim lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar korporasi dibandingkan tindak pidana penipuan.
“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.
Dalam persidangan, pihak pembela juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.
Menurut tim pembela, ahli menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Sebagaimana dikutip dalam pledoi, ahli berpendapat apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan secara lebih lanjut.
Atas pendapat tersebut, tim pembela menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.
Meski demikian, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan dari pihak terdakwa yang masih harus dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.
Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar