Dugaan Pungli PTSL Bergulir, Kejari Lamongan Panggil Kades dan Ketua Pokmas Brengkok

Foto: Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi saat dipanggil ke kantor Kejari Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kejari Lamongan memanggil Kepala Desa Brengkok selaku pihak yang dilaporkan serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL desa setempat untuk dimintai keterangan terkait pengaduan warga mengenai pelaksanaan program PTSL tahun 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kejaksaan sebelumnya meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun dari pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari bahan awal kejaksaan untuk menelusuri substansi pengaduan masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak terkait.

“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).

Menurut Fajarudin, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima Kejari Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan penanganan pengaduan tersebut dilakukan secara bertahap. Kejaksaan, kata dia, terlebih dahulu meminta keterangan dari pelapor dan saksi sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.

Pemanggilan Kades dan Ketua Pokmas, lanjut Erfan, dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok, termasuk persoalan yang menjadi materi pengaduan warga.

Keterangan dari pihak terlapor selanjutnya akan dicocokkan dengan informasi yang telah disampaikan pelapor dan para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum kejaksaan menentukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Hingga tahap ini, proses tersebut masih berada dalam ranah klarifikasi. Pemanggilan maupun permintaan keterangan oleh Kejari Lamongan belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana ataupun kesalahan hukum dari pihak yang dipanggil.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat kesimpulan hukum berdasarkan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Belum ada komentar