Dugaan Kekerasan Aparat: Petani Pasuruan Laporkan Oknum Satres Narkoba ke Polda Jatim, Mengaku Dianiaya dan Uang Rp14,2 Juta Dirampas

Foto: Petani asal Pasuruan didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Polda Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As’ad (53), melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan ke Polda Jawa Timur. Selain mengaku mengalami penganiayaan, As’ad juga menyebut uang tunai sebesar Rp14,2 juta miliknya diduga dirampas saat proses penangkapan.

Merasa menjadi korban tindakan yang tidak sesuai prosedur, As’ad melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim serta membuat laporan pidana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Minggu (19/7/2026).

Di hadapan wartawan, As’ad menegaskan dirinya tidak pernah terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia mengaku justru dipaksa mengakui sebagai bandar sabu dengan disertai tindakan kekerasan.

“Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba. Apalagi memakainya. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba,” tegas As’ad.

Menurut penuturannya, peristiwa bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika dirinya mendatangi sebuah lahan untuk melihat kayu milik seseorang bernama Karjo yang rencananya akan dibeli.

Karena Karjo tidak berada di rumah, As’ad menunggu sambil ditemani anak Karjo yang dikenal dengan nama Fandi alias Apes. Saat itu, Fandi meminjam telepon genggam milik As’ad untuk menghubungi seseorang. Setelah selesai, telepon tersebut dikembalikan dan keduanya tidak lagi berkomunikasi.

Keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, As’ad sedang menunggu istrinya di kawasan Taman Dayu, Pandaan. Sebelumnya ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi.

Tak lama setelah menerima panggilan video melalui WhatsApp, As’ad mengaku didatangi sekitar empat orang yang langsung memiting dirinya tanpa memperlihatkan identitas maupun surat tugas.

Ia mengaku kemudian dipukul di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, hingga belakang telinga kiri.

“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang,” ungkapnya.

Selain itu, As’ad juga mengaku uang tunai Rp14,2 juta yang dibawanya diduga diambil oleh salah seorang dari mereka.

Menurut As’ad, selama berada di sebuah pos lalu lintas di wilayah Pandaan, dirinya terus dipaksa mengakui sebagai bandar narkoba yang hendak melakukan transaksi sabu.

Meski berulang kali dipukul dan ditendang, ia tetap membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa dirinya hanya seorang pedagang kayu sekaligus petani.

Ia bahkan mengaku mendapat ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengakui tuduhan tersebut.

Setelah itu, As’ad menjalani tes urine dengan hasil negatif. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Setibanya di Polres Pasuruan, As’ad belum sempat menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun hingga tidak sadarkan diri.

Ia kemudian dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), As’ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan diborgol. Menurut pengakuannya, ia kembali diminta mengakui sebagai bandar narkoba meski hasil tes urine sebelumnya dinyatakan negatif.

Karena tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB keluarganya diminta datang menjemput. As’ad akhirnya dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum diperbolehkan pulang, As’ad mengaku diminta membuat surat pernyataan dengan format yang telah disiapkan.

Dalam kondisi tertekan, ia mengaku menyalin isi surat tersebut dan menandatanganinya.

“Polisi bilang, gak boleh pulang sebelum buat surat pernyataan. Saya dikasih surat pernyataan. Contohnya ini. Saya tulis sesuai contoh dan saya tandatangan karena tekanan,” katanya.

Merasa menjadi korban tindakan yang tidak semestinya, As’ad mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Surabaya dan memberikan kuasa hukum kepada Dodik Firmansyah.

Selanjutnya, kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran etik sejumlah oknum Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Selain itu, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan juga dilayangkan ke SPKT Polda Jatim dan teregister dengan Nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebutkan Herman alias Kribo bersama rekan-rekannya yang diduga merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kuasa hukum As’ad, Dodik Firmansyah, menilai tindakan yang dialami kliennya tidak mencerminkan prinsip profesionalisme Polri maupun semangat Presisi.

“Ini bukan kriminal biasa, tapi tindakan gegabah. Orang tak bersalah, ditangkap, disiksa, lalu suruh pulang. Terlebih dahulu dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya agar korban tidak menuntut secara hukum,” tegas Dodik Firmansyah.

Ia berharap laporan tersebut diproses secara transparan dan para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Dodik, hingga kini kondisi kesehatan As’ad masih belum pulih. Kliennya masih mengeluhkan nyeri di sejumlah bagian tubuh, sering mengalami pusing serta mual sehingga akan menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Nusantara Abadi News akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Belum ada komentar