Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas SPBU Widang Tuban yang Terbukti Langgar Aturan Penyaluran Biosolar

Foto: istimewa
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54.623.10 di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.

Sanksi tersebut diberikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Biosolar subsidi melalui praktik pelangsiran yang terjadi pada Minggu (7/6/2026).

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan dan verifikasi setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah melakukan pengecekan CCTV dan konfirmasi kepada petugas, terbukti adanya pelanggaran dengan indikasi pelangsir. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pengisian Biosolar ke dalam drum dengan menggunakan barcode kendaraan roda empat,” ujar Ahad dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, sejumlah kendaraan diduga digunakan untuk melangsir Biosolar subsidi terlihat mengantre di SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan warga setempat, kendaraan yang telah melakukan pengisian keluar dari area SPBU dan kembali mengantre untuk memperoleh pasokan Biosolar subsidi berikutnya.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga telah memberikan peringatan dan sanksi kepada pihak SPBU. Selain itu, operator yang bertugas juga telah diberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“SPBU saat ini menjalani masa pembinaan selama satu pekan yang dimulai pada 10 Juni 2026. Selain itu, penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut dihentikan sementara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Ahad.

Ia menegaskan, tindakan pembinaan dan pemberian sanksi kepada SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas.

Pertamina juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang diberikan dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sebagai bentuk pengawasan bersama, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU melalui Pertamina Call Center 135.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” tutup Ahad.

Belum ada komentar