KABUPATEN MAGETAN, JAWA TIMUR – Aliansi Alam Bersatu Jaya (AABJ) menggelar Diklat Ke-III di kawasan wisata Telaga Sarangan, 15–17 Juli 2026. Agenda ini dirancang untuk memperkuat integritas, disiplin, wawasan kebangsaan, serta pemahaman hukum para peserta.
Mengangkat tema “Pembinaan Moral, Mental dan Kedisiplinan, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, serta Kajian Hukum Pidana dan Perdata,” pelatihan difokuskan pada pembentukan karakter sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan peran sosial secara bertanggung jawab.
Presiden AABJ, Miftah Zaeni, S.Pd., menjelaskan bahwa kekuatan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggotanya, melainkan juga kualitas pribadi yang menjunjung etika, disiplin, kecintaan terhadap tanah air, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Diklat ini bukan sekadar kegiatan rutin organisasi, tetapi merupakan wadah pembentukan karakter anggota agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, berintegritas, memiliki semangat bela negara, serta memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Miftah Zaeni.
Peserta berasal dari DPP Kabupaten Tuban, DPP Kabupaten Lamongan, dan DPP Surabaya. Kehadiran perwakilan dari berbagai daerah menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan yang berkesinambungan.
Selama tiga hari, peserta memperoleh materi tentang pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, bela negara, serta kajian hukum pidana dan perdata. Berbagai sesi diskusi juga digelar untuk memperkuat kepemimpinan, membangun solidaritas, dan menumbuhkan budaya kerja yang profesional.
Melalui pelatihan tersebut, AABJ berharap nilai-nilai integritas, nasionalisme, kedisiplinan, dan kesadaran hukum dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun saat mengemban amanah di lingkungan lembaga.
Acara ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk menjaga persatuan, meningkatkan kapasitas diri, serta memperkuat eksistensi Aliansi Alam Bersatu Jaya sebagai wadah yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan supremasi hukum.

Belum ada komentar