Sengketa Bisnis Sirip Hiu dan Teripang Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp7,2 Miliar

Foto: Agung Widodo menunjukkan dokumen laporan polisi terkait dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam sengketa usaha sirip ikan hiu dan teripang di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang pengusaha asal Surabaya, Agung Widodo, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam sengketa bisnis perdagangan sirip ikan hiu dan teripang yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Akibat persoalan tersebut, Agung mengklaim mengalami kerugian material hingga Rp7,2 miliar serta kehilangan sumber mata pencaharian selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Agung, kerja sama bisnis yang dijalankannya bersama pihak berinisial SYC, EH, dan CH sejak 2019 pada awalnya berjalan dengan baik. Namun, permasalahan mulai muncul pada 2023 setelah dirinya menemukan dugaan kecurangan dalam salah satu transaksi pembelian yang dilakukan oleh mitra usaha.

“Saya menemukan indikasi fraud atau kecurangan pada pembelian. Setelah itu saya memilih mengundurkan diri,” ujar Agung saat ditemui, Jumat (19/6/2026).

Setelah memutuskan keluar dari usaha tersebut, Agung mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk terkait pembagian hak dan aset perusahaan.

Namun, menurutnya, upaya tersebut justru berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan.

Agung menjelaskan bahwa saat dirinya meninggalkan usaha tersebut, saldo rekening perusahaan hanya tersisa sekitar Rp14 juta, sementara nilai barang yang masih tersimpan di gudang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Merasa memiliki hak atas aset dan keuntungan usaha, Agung kemudian melayangkan somasi kepada pihak terkait.

“Saya hanya meminta hak saya. Tetapi setelah itu justru muncul berbagai somasi dan persoalan hukum,” katanya.

Dalam keterangannya, Agung juga mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan yang muncul saat proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang berisi permintaan agar sebagian nilai piutangnya digunakan untuk membayar biaya pengacara pihak lawan.

“Kalau saya meminta hak saya sebesar Rp7,8 miliar, disebut harus dipotong untuk biaya lawyer mereka. Bahkan ada permintaan sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp3,5 miliar,” ungkapnya.

Menurut Agung, kondisi tersebut membuat penyelesaian sengketa menjadi semakin rumit dan berujung pada serangkaian laporan hukum.

Agung juga mengklaim bahwa laporan yang pernah dibuatnya sempat dihentikan. Di sisi lain, ia mengaku justru dilaporkan balik oleh CH ke Polsek Kenjeran.

Ia menilai laporan tersebut tidak disertai novum dan status perkaranya menggantung selama hampir dua tahun tanpa kepastian hukum.

Atas dasar itu, Agung melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Jawa Timur dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, ia juga mengajukan laporan baru ke Polda Jawa Timur terkait dugaan fitnah dan laporan palsu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/533/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 April 2026. Perkara itu dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana fitnah dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Agung Widodo.

Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

“Masih proses lidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Agung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan.

Belum ada komentar