Penggusuran Wonoyu Bersatu Ditolak, PTPN Tegaskan Fakta

PTPN tidak ada perintah penggusuran terkait tanggal 27 Mei 2026 yang dibuat Panitia Adat Pribumi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR– Klarifikasi resmi yang dilakukan perwakilan pedagang Wonoyu Bersatu bersama kuasa hukum LBH JP Nusantara membuka fakta mengejutkan. PTPN I Regional 5 menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah penggusuran maupun rekomendasi pembongkaran bangunan di lahan usaha pedagang. Kepala Bagian Aset, Catur, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima informasi dari Panitia Adat Pribumi Desa Popoh tanpa melakukan survei langsung ke lokasi.

Dalam pertemuan di Surabaya, Catur menegaskan PTPN tidak memiliki keterkaitan hukum maupun teknis dengan rencana pengosongan lahan. “Kami tidak pernah memberi wewenang bertindak sepihak. Semua masih dalam kajian hukum, termasuk status Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujarnya. PTPN berjanji menindaklanjuti dengan pemanggilan tim hukum untuk memastikan status lahan sebelum ada keputusan perpanjangan sewa atau kerjasama baru.

Kuasa hukum pedagang, Bambang Iswahyudi, menyoroti pasal dalam perjanjian yang dianggap merugikan. Ia menilai ketentuan “objek perjanjian diserahkan apa adanya” tidak sesuai fakta lapangan, karena pedagang telah menempati dan mengelola lahan lebih dari 15 tahun dengan pembayaran sewa rutin. “Ada 12 lapak permanen berdiri puluhan tahun, namun tidak pernah diverifikasi pihak yang mengklaim berhak,” tegasnya.

Pedagang Wonoyu Bersatu menegaskan lokasi usaha mereka adalah sumber penghidupan ratusan keluarga. Mereka khawatir penggusuran akan menimbulkan kerugian besar, mengganggu ekonomi warga, dan menciptakan ketidakamanan sosial. “Kami berharap keberadaan kami diakui dan diberikan kepastian hukum jangka panjang, bukan diancam tindakan sepihak,” ungkap salah satu pengurus.

Situasi di lokasi masih kondusif namun penuh kewaspadaan. LBH JP Nusantara berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada solusi adil yang berpihak pada perlindungan hak rakyat sesuai aturan hukum.

Belum ada komentar