KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah merah di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tanah merah di Dusun Tlogopule tidak berhenti pada persoalan perizinan. Tambang yang diduga dikelola oleh NS itu juga disebut-sebut mendapat keterlibatan oknum anggota Polres Tuban berinisial STY serta memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasionalnya. Rangkaian dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik kolusi dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Jika terbukti, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan industri atau usaha pertambangan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Pengamat kebijakan, Adi, menilai dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Kombinasi kedua pelanggaran ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cerminan lemahnya pengawasan lintas sektor di tingkat lapangan. Fakta sudah ada, tetapi mengapa APH masih minim tindakan?” ujar Adi kepada media, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau memberikan dukungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Selain penegakan hukum, pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga dinilai perlu menjadi perhatian.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada NS maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan aparat. Selain itu, redaksi juga berupaya meminta tanggapan dari pihak Polres Tuban guna memperoleh informasi yang berimbang. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui.

Belum ada komentar