Pesan Ganja Lewat Instagram, Pemuda 23 Tahun di Surabaya Ditangkap Bawa 41,8 Gram

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., 
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Seorang pemuda berinisial N.M.R (23), warga kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diamankan polisi bersama 8 klip ganja dengan berat bruto sekitar 41,8 gram.

Penangkapan terhadap N.M.R dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi daun ganja kering yang disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 41,8 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.M.R mengaku memperoleh ganja tersebut dari sebuah akun Instagram bernama @master_roshi.id.

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 41,8 gram ganja dari tersangka di Surabaya.
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 41,8 gram ganja dari tersangka di Surabaya.

Tersangka disebut membeli 11 klip plastik daun ganja kering dengan harga Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Setelah transaksi selesai, barang kemudian diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya.

Paket ganja tersebut disebut diletakkan di bawah batu dan dibungkus menggunakan kantong kresek berwarna hijau.

Modus transaksi melalui media sosial dan sistem ranjau tersebut membuat polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Dari 11 klip ganja yang diperoleh, N.M.R kemudian menjual kembali sebagian barang tersebut secara eceran.

Untuk klip plastik ukuran sedang, ganja dijual sekitar Rp210 ribu per klip. Sedangkan klip plastik ukuran kecil dipasarkan dengan harga sekitar Rp110 ribu.

Sementara delapan klip yang ditemukan polisi merupakan sisa ganja yang belum sempat terjual.

Aktivitas tersebut tidak dilakukan tersangka setiap hari. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan yang masuk.

Dari hasil pemeriksaan, N.M.R diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan ganja untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti itu berupa 8 klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram, satu buah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan dituntaskan.

Penyidik juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, N.M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer.

Sementara pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan ganja yang disebut diperoleh tersangka melalui akun media sosial tersebut.

Belum ada komentar