SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada siang hari di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.
“Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” tutur AKP Hadi, pada Senin (31/8).
Setelah memarkir sepeda motornya, korban kemudian masuk ke dalam rumah. Korban sempat berbincang dengan ibunya sebelum akhirnya mandi.
Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
“Usai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah tetangga di sekitar rumah,” katanya.
Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sebelah rumah. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp20,75 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas menganalisis rekaman CCTV dan mencari informasi untuk mengungkap identitas sekaligus keberadaan para pelaku.
“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya,” tandasnya.
Sehari berselang, polisi kembali bergerak. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.R. di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” tandasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.
Polisi juga menemukan catatan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pencurian.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara itu, A.R. juga memiliki riwayat perkara serupa. Pada 2021, A.R. pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Tidak berhenti di situ, pada 2023 A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan rumah sendiri. Keberadaan CCTV di sekitar lokasi juga dapat menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Belum ada komentar