Soroti Praperadilan, Yakubus: Jangan Jadi Formalitas, Hakim Harus Berani Uji Kekuasaan Aparat

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Praperadilan dinilai tidak seharusnya berhenti sebagai mekanisme administratif dalam proses hukum pidana. Lembaga tersebut memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pandangan itu disampaikan Yakubus Welianto, mahasiswa DIH FH UB PSDKU JKT, dalam kajiannya mengenai mekanisme praperadilan dan independensi hakim.

Menurut Yakubus, kewenangan besar yang dimiliki Kepolisian dalam proses penyidikan harus diimbangi dengan keberadaan institusi independen yang dapat menguji legalitas setiap tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan lahir bukan untuk menjadi pelengkap administratif hukum acara pidana. Ia merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara,” tulis Yakubus dalam kajiannya.

Yakubus menilai pengadilan harus memiliki keberanian untuk menyatakan tindakan penyidik sah apabila dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pengadilan juga harus mampu menyatakan suatu tindakan tidak sah ketika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Dalam kajiannya, ia menyoroti penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap 80 putusan praperadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 permohonan atau sekitar 85 persen ditolak.

Sementara itu, sembilan permohonan atau sekitar 11 persen dinyatakan tidak dapat diterima, satu permohonan gugur, dan hanya dua permohonan atau sekitar 3 persen yang dikabulkan.

Meski demikian, data tersebut menurut Yakubus tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hakim berpihak kepada Kepolisian. Sampel penelitian tersebut juga bukan statistik nasional yang mencakup seluruh perkara praperadilan di Indonesia.

Namun, angka tersebut tetap dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.

“Jika praperadilan diciptakan sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan penyidikan, mengapa dalam sampel penelitian tersebut koreksi pengadilan terhadap tindakan yang diuji demikian rendah?” tulisnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dari berbagai kemungkinan. Di antaranya kualitas permohonan, beban pembuktian hingga pola pemeriksaan hakim yang berpotensi terlalu formalistik.

Yakubus juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan mekanisme praperadilan di Indonesia.

Melalui putusan tersebut, objek praperadilan diperluas dengan memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. MK juga memberikan makna konstitusional terhadap istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang harus dipahami sekurang-kurangnya sebagai dua alat bukti sebagaimana hukum acara pidana.

Menurut Yakubus, perluasan objek praperadilan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Karena itu, praperadilan harus mampu memberikan ruang bagi seseorang untuk memperoleh pengujian terhadap penggunaan kewenangan negara.

“Semakin besar kekuasaan negara terhadap kebebasan warga, semakin kuat pula mekanisme kontrol terhadap kekuasaan tersebut. Inilah hakikat judicial scrutiny,” ujarnya dalam kajian tersebut.

Ia menegaskan, pemeriksaan praperadilan memang tidak boleh berubah menjadi pemeriksaan pokok perkara. Namun, hakim juga tidak seharusnya hanya menghitung jumlah alat bukti tanpa menguji legalitas dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana.

Persoalan independensi hakim turut menjadi perhatian Yakubus. Ia merujuk Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Sementara Pasal 3 ayat (3) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut.

Menurut Yakubus, independensi hakim bukan sekadar persoalan kode etik, melainkan merupakan perintah hukum.

Ketika Kepolisian menjadi Termohon dalam perkara praperadilan, hakim harus menempatkan diri sebagai penguji independen terhadap legalitas tindakan Kepolisian, bukan sebagai “mitra” institusi tersebut.

“Pengawasan bukan permusuhan terhadap kekuasaan. Pengawasan adalah syarat agar kekuasaan tetap legitimate,” tulisnya.

Yakubus juga mengkritisi kemungkinan pemeriksaan praperadilan yang terlalu berorientasi pada kelengkapan administratif.

Menurutnya, keberadaan surat perintah dan kewenangan pejabat memang penting. Namun, prinsip due process of law tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Dalam perkara penahanan, misalnya, hakim juga perlu melihat alasan konkret mengapa seseorang harus ditahan, apakah penahanan tersebut diperlukan dan proporsional, serta apakah dasar faktualnya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa berlaku dalam penetapan tersangka. Keberadaan dua alat bukti tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai syarat numerik, tetapi harus diuji dari aspek legalitas dan relevansinya terhadap peristiwa pidana yang sedang disidik.

“Dua alat bukti tidak boleh dipahami seperti dua lembar karcis masuk ke status tersangka,” tulis Yakubus.

Yakubus menilai terdapat paradoks apabila pengadilan hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif, tetapi tidak benar-benar menguji penggunaan kewenangan negara secara substantif.

Data ICJR mengenai tingginya angka penolakan permohonan praperadilan, menurutnya, lebih tepat dibaca sebagai alarm daripada vonis terhadap independensi hakim.

Yakubus menegaskan, angka 85 persen penolakan bukan berarti 85 persen hakim tidak independen. Namun, data tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan seberapa efektif mekanisme praperadilan menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan penyidik.

Karena itu, Mahkamah Agung dinilai perlu membuka data perkara praperadilan secara transparan. Data tersebut antara lain dapat mencakup jumlah permohonan setiap tahun, perkara yang dikabulkan dan ditolak, objek permohonan serta alasan dominan penolakan.

Keterbukaan data tersebut dinilai penting untuk membangun evaluasi berbasis data, bukan sekadar dugaan maupun sampel penelitian yang terbatas.

Pada akhirnya, keberhasilan praperadilan menurut Yakubus tidak semata-mata dapat diukur dari persentase kemenangan pemohon maupun Kepolisian.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana hakim benar-benar bebas dan berani menguji penggunaan kewenangan negara berdasarkan hukum.

“Pengadilan tidak dibentuk untuk memenangkan warga negara, Pengadilan juga tidak dibentuk untuk melindungi Kepolisian. Pengadilan dibentuk untuk melindungi hukum dari penyalahgunaan kekuasaan siapa pun yang menggunakan kekuasaan itu,” tulis Yakubus.

Menurutnya, apabila praperadilan hanya memastikan keberadaan surat dan jumlah alat bukti secara numerik, mekanisme tersebut berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pengawasan yudisial.

“Praperadilan harus menjadi judicial scrutiny, bukan judicial ceremony,” pungkasnya.

Belum ada komentar