Instruksi Pemberantasan Judi Diuji, Sabung Ayam dan Dadu Diduga Masih Berlangsung di Jombang

Instruksi Pemberantasan Judi Diuji, Sabung Ayam dan Dadu Diduga Masih Berlangsung di Jombang
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR – Kebijakan pemberantasan perjudian yang menjadi perhatian pemerintah kembali diuji di tingkat daerah. Instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas seluruh bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan permainan dadu, menempatkan kepolisian pada posisi strategis dalam memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap praktik perjudian di tengah masyarakat.

Instruksi tersebut pada prinsipnya menegaskan pendekatan zero tolerance terhadap perjudian. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku dan bandar, tetapi juga terhadap pihak yang memberikan ruang, perlindungan, maupun dukungan terhadap aktivitas perjudian. Aparat yang terbukti terlibat juga dituntut menghadapi konsekuensi etik maupun hukum.

Namun, informasi mengenai dugaan praktik sabung ayam dan permainan dadu masih mencuat di Kabupaten Jombang. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut diduga berlangsung di dua lokasi, yakni Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri ke lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan adanya aktivitas yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai kalangan sabung ayam dan permainan dadu di dua wilayah tersebut.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perjudian di tingkat kewilayahan. Sebab, ketika kebijakan pemberantasan perjudian telah ditegaskan secara nasional, keberadaan aktivitas serupa di daerah semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Seorang warga Jombang, Rusli, 43 tahun, menyampaikan harapannya agar praktik perjudian tidak berkembang di wilayah tersebut.

“Saya berharap kalangan di Jombang tidak ada,” ucap Rusli kepada awak media.

Rusli menilai keberadaan perjudian menjadi paradoks bagi Jombang yang selama ini dikenal memiliki tradisi keagamaan yang kuat dan banyak melahirkan tokoh agama.

“Kabupaten Jombang terkenal ke santriannya, tokoh agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian. Sudah jelas instruksi Kapolri kepada jajarannya,” katanya.

Menurut dia, pemberantasan perjudian tidak cukup berhenti pada pernyataan kebijakan, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan. Ia berharap instruksi Presiden dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar diterjemahkan hingga jajaran kewilayahan.

“Saya berharap adanya perintah Bapak Presiden dan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut, mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi,” paparnya.

Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian tidak memiliki legitimasi hukum di Indonesia. Menurut dia, sabung ayam maupun permainan dadu yang disertai unsur taruhan dapat masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” terang Didi, Selasa (1/9/2026).

Didi juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Menurut dia, Pasal 426 ayat (1) memberikan landasan pidana terhadap pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi.

Karena itu, menurut Didi, informasi mengenai dugaan praktik perjudian di Jombang semestinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan verifikasi, bukan sekadar menjadi persoalan yang berhenti pada keresahan masyarakat.

“Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian,” pungkasnya.

Dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Belum ada komentar