KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Sengketa pengurusan sertifikat tanah yang tertahan selama tiga tahun di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Notaris Toni Iskandar bersama istrinya, Erna Efendi, yang juga berprofesi sebagai notaris, mendatangi rumah Titik Setyorini di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Jumat (30/10/2026), untuk meminta maaf dan mengembalikan uang milik korban.
Langkah tersebut dilakukan setelah somasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) serta tiga kali pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Menurut keterangan Titik Setyorini kepada LBH CAKRAM, Erna Efendi telah mentransfer Rp65 juta sebagai pembayaran tahap kedua. Pengembalian dana itu disebut disertai kompensasi ganti rugi sebesar 6 persen per tahun yang diperhitungkan untuk dua tahun.
Namun, pembayaran dilakukan langsung kepada korban tanpa sepengetahuan LBH CAKRAM selaku kuasa hukum yang ditunjuk Titik Setyorini. Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya telah ada kesepakatan penyelesaian antara Toni Iskandar dan pihak LBH CAKRAM.
Titik Setyorini membenarkan kedatangan Toni Iskandar dan Erna Efendi ke rumahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pernyataan mengenai penerimaan pengembalian dana dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Bu Erna Efendi Dan Pak Toni Iskandar bersama rekannya advokad juga tapi namany saya lupa datang ke rumah saya utk minta maaf atas perbuatan Pak Toni Iskandar selama ini. Kemarin saya juga disuruh tulis surat pernyataan yg isinya saya sudah menerima pengembalian dana & penyelesaian kekeluargaan,” ungkap Titik Setyorini kepada media ini.
Sementara itu, Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA, Wiwin Dwi Jatmiko, selaku kuasa hukum Titik Setyorini, menegaskan bahwa pengembalian kerugian secara perdata tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban etik dan administratif notaris.
“Pengembalian uang kepada korban merupakan bagian dari pemulihan kerugian secara perdata. Namun, hal itu tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran kode etik atau administratif. Jika terdapat dugaan pelanggaran profesi, persoalan tersebut tetap perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wiwin.
“Persoalan ini tidak cukup dilihat dari sudah atau belum dikembalikannya uang korban. Mekanisme pembayaran, kesesuaian dengan kesepakatan yang telah dibuat, serta status penanganan pengaduan juga perlu diperjelas. Kami ingin memastikan hak korban dipulihkan dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam hukum kenotariatan, penyelesaian kerugian secara perdata berbeda dari pertanggungjawaban etik dan administratif. Pengembalian uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan telah selesai.
Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan sesuai lingkup tugas masing-masing untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian uang kepada Titik Setyorini menjadi perkembangan baru dalam sengketa tersebut. Namun, transparansi penyelesaian dan kejelasan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran profesi tetap menjadi aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Belum ada komentar