Abaikan Surat Edaran Wali Kota, Toko Bahenol Arjuna Masih Nekat Jual Miras

Toko Bahenol di Jalan Arjuna Surabaya diduga tetap menjual miras eceran 24 jam meski Surat Edaran Wali Kota memberlakukan aturan pembatasan ketat.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Praktik penjualan minuman beralkohol secara eceran di Surabaya Pusat diduga masih beroperasi tanpa mengindahkan batasan jam operasional, Sabtu (24/10/2026), pukul 00.46 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah toko minuman keras dengan nama Bahenol yang berada di Jalan Arjuna, Surabaya Pusat.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran di lapangan, toko tersebut diduga masih melayani transaksi jual beli minuman beralkohol golongan B dan C secara langsung kepada pelanggannya.  Pemandangan aktivitas keluar-masuk pelanggan yang membawa produk beralkohol masih terlihat cukup mencolok di kawasan tersebut.

Suasana operasional di outlet Toko Bahenol kini tampak sedikit berbeda dibanding biasanya. Jika sebelumnya botol-botol minuman beralkohol dipajang memenuhi etalase toko, saat ini pajangan botol Golongan B dan C tersebut tidak lagi ditampilkannya di ruang depan. Namun demikian, ketiadaan produk di etalase tidak serta-merta menghentikan transaksi jual beli di lokasi.

Barang yang diminta konsumen diduga langsung diambilkan oleh petugas toko dari area gudang belakang saat ada pesanan masuk. Guna memastikan informasi tersebut, tim media melakukan upaya pengujian lapangan secara langsung ke Toko Bahenol di Jalan Arjuna.

Memasuki area toko, pengunjung disambut oleh dua orang Sales Promotion Girl (SPG) berbusana jenama minuman beralkohol. Saat tim menyampaikan niat membeli satu botol minuman beralkohol golongan B merk Captain Morgan, SPG tersebut segera memanggil seorang pekerja pria dari dalam gudang untuk mengambilkan pesanan. Transaksi pun berlanjut ke bagian kasir dengan pembayaran tunai sebesar Rp488.000 per botol. Ketika ditanyai mengenai bukti transaksi atau nota resmi setelah pembayaran selesai, pihak kasir enggan memberikan tanda bukti tersebut.

Kasir pria tersebut hanya berujar singkat bahwa pihak toko saat ini tidak menyediakan nota transaksi bagi pembeli. Setelah menyelesaikan transaksi dan menerima kembalian pembayaran, tim media langsung meninggalkan lokasi toko untuk menghindari dinamika di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Toko Bahenol terkait prosedur penjualan tanpa nota ini. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026 tentang Pembatasan, Pengendalian, dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam poin ke-2 dan ke-3 instruksi tersebut, distributor dan sub-distributor dilarang keras menjual minuman beralkohol secara eceran serta diwajibkan mengakhiri aktivitas usaha maksimal pukul 22.00 WIB. Publik kini menunggu langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan dinas terkait dalam mengawasi serta menindak tegas segala bentuk dugaan pelanggaran regulasi di wilayah hukum Kota Surabaya.

Belum ada komentar