Dugaan Pengambilan Pasir Ilegal di Spillbank Toba, APH Didesak Bertindak

Dugaan Pengambilan Pasir Ilegal di Spillbank Toba, APH Didesak Bertindak
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dugaan pengambilan pasir tanpa izin di kawasan spillbank Siantar Sitio-Tio (Gala-Gala Pakailan), Kecamatan Narumonda, Kabupaten Toba, menjadi sorotan. Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Toba didesak segera memeriksa legalitas aktivitas tersebut serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Desakan itu disampaikan Sahala Arfan Saragi, S.H., Kamis (29/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan terus berlangsung apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

“Pertama, kepada Polres Toba, saya meminta agar seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum itu ditindak tegas. Jangan lagi diberikan kesempatan untuk beroperasi apabila memang terbukti tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Sahala, penanganan perkara tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Kejaksaan Negeri Toba juga diminta menjalankan peran sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri legalitas kegiatan, status penguasaan kawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya tugas Polres Toba. Kejaksaan juga harus mengambil peran. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia menilai, dugaan pengambilan pasir tanpa hak perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berdampak pada keuangan atau perekonomian negara. Namun, dugaan kerugian negara maupun unsur tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.

Sahala berharap Polres Toba bersama Kejaksaan Negeri Toba segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status kawasan spillbank, memeriksa dokumen perizinan, serta mengidentifikasi pihak yang melakukan dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, legalitas aktivitas pengambilan pasir di kawasan tersebut belum terverifikasi. Status lokasi, identitas pihak yang melakukan kegiatan, serta tanggapan Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Toba masih perlu dikonfirmasi guna memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Belum ada komentar