Kepastian Hukum
Solusi Sengketa Lahan Gambut Jaya: Sinergi Menteri Iftitah dan ATR/BPN
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Penantian panjang warga transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, selama 15 tahun akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan akselerasi untuk menuntaskan konflik lahan tersebut.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum sebelum pergantian tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Komisi V DPR RI, khususnya anggota dewan Edi Purwanto.
"Saya memberikan janji bahwa sebelum terompet tahun baru ada satu kepastian. Hari ini saya sampaikan gerak langkah nyata untuk persoalan di Gambut Jaya," ujar Menteri Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementrans, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Konflik yang bermula pada medio 2008–2009 ini dipicu oleh tumpang tindih antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menetapkan tujuh tahapan sistematis.
Menteri Iftitah mengungkapkan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap keempat dari tujuh langkah yang direncanakan. "Kita sudah lakukan akselerasi. Insya Allah, Januari 2026 kita akan lakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk menuju gelar kasus akhir," imbuhnya.
Guna mempercepat proses, Kementrans telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Jambi untuk peminjaman dokumen-dokumen pendukung yang krusial bagi legalitas lahan.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementrans. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian ini harus tetap dalam koridor hukum dan peraturan menteri yang berlaku agar hasil akhirnya memiliki legitimasi yang kuat.
"Sinergitas antara pusat, pemerintah daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah kunci. Kami ingin menghadirkan kepastian hukum namun tetap tertib prosedural," tutur Wamen Ossy. Ia juga menambahkan, jika mediasi tidak menemui mufakat, opsi jalur hukum tetap terbuka sebagai jalan terakhir.
Menariknya, penyelesaian sengketa ini juga membawa visi baru dalam pengelolaan lahan transmigrasi. Ke depan, pemerintah berencana mengalihkan model pembagian lahan usaha dari bersifat individual menjadi lahan usaha komunal.
"Lahan komunal ini tidak bisa diperjualbelikan, tetapi dikelola secara gotong royong. Prinsipnya berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," jelas Menteri Iftitah.
Perubahan orientasi ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Transmigrasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman, guna mencegah munculnya konflik serupa di masa depan. (M.NUR)