Spesialis Matic

Jejak Kriminal Residivis Curanmor Antarkota Terhenti di Tangan Polsek Kenjeran

oleh : -
Jejak Kriminal Residivis Curanmor Antarkota Terhenti di Tangan Polsek Kenjeran
Foto: Pelaku curanmor antar kota diamankan polisi di Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pelarian RA, warga Jalan Kapas Madya, Surabaya, berakhir di balik jeruji besi. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah aksi terakhirnya di kawasan Jalan Tanah Merah Indah Sayur V teridentifikasi polisi.

Penangkapan RA menjadi pembuka tabir jaringan curanmor yang selama ini meresahkan warga di beberapa kabupaten di Jawa Timur. Tidak sendirian, rekan RA berinisial N juga telah diamankan secara terpisah oleh Polres Bojonegoro dalam kasus serupa.

Foto: Pelaku curanmor antar kota diamankan polisi di SurabayaFoto: Pelaku curanmor antar kota diamankan polisi di Surabaya

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa RA ditangkap saat sedang berjalan kaki di kawasan SPBU Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat-nya pada 17 September 2025 lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi," ujar Iptu Suroto, Minggu (28/12/2025).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki pembagian peran yang rapi. N bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak motor menggunakan alat khusus, sementara RA bertugas sebagai "joki" yang membantu mendorong motor curian menjauh dari lokasi kejadian (stut).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor hasil curian di Tanah Merah tersebut telah dijual oleh N seharga Rp 2,5 juta. Dari hasil penjualan ilegal itu, RA mengaku hanya mendapatkan bagian kecil.

"Tersangka RA mengaku mendapat jatah Rp 800 ribu. Uangnya habis digunakan untuk membayar biaya kos sehari-hari," tambah Iptu Suroto.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa RA bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara akibat kasus pencurian burung. Kini, bersama N, ia diduga kuat telah beraksi di sedikitnya empat wilayah berbeda, meliputi:

  1. Surabaya (Tanah Merah)
  2. Mojokerto
  3. Lamongan
  4. Sidoarjo (Wonoayu)

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk menyinkronkan data aksi kriminal tersangka N. Selain itu, polisi juga melakukan pengejaran terhadap jaringan penadah yang selama ini menampung motor hasil kejahatan mereka.

Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (**)

banner 400x130
banner 728x90