Negara Sita Rp 6,6 T

Sinergi Prabowo dan Panglima TNI: Penyelamatan Aset Negara Rp 6,6 Triliun di Kejagung

oleh : -
Sinergi Prabowo dan Panglima TNI: Penyelamatan Aset Negara Rp 6,6 Triliun di Kejagung

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mencatatkan tonggak sejarah baru dalam upaya pemulihan aset negara. Didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Presiden menghadiri prosesi penyerahan uang sitaan senilai lebih dari Rp6,6 triliun di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Uang tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari pengembalian ke kas negara.

Berdasarkan data resmi, total dana yang diselamatkan mencapai Rp6.625.294.190.469. Berikut rincian sumber dana tersebut:

  1. Denda Administratif Kehutanan: Rp2.344.965.750.000 (oleh Satgas PKH).
  2. Penyelamatan Tindak Pidana Korupsi: Rp4.280.328.440.469 (oleh Kejaksaan RI).

Selain uang tunai, negara juga berhasil memulihkan penguasaan kawasan hutan tahap V seluas 896.969 hektare. Capaian ini merupakan bagian dari prestasi besar Satgas PKH dalam sepuluh bulan terakhir yang telah mengamankan kembali total 4 juta hektare lahan perkebunan.

Nilai indikatif dari lahan yang berhasil direbut kembali tersebut diperkirakan menembus angka Rp150 triliun. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam yang selama ini dikuasai secara non-prosedural oleh pihak-pihak tertentu.

Kehadiran Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam seremoni tersebut menegaskan bahwa TNI berada di garda terdepan dalam mendukung kedaulatan hukum dan pengamanan aset strategis bangsa. Sinergi lintas lembaga ini dianggap sebagai kunci utama dalam memberantas praktik korupsi dan perambahan hutan ilegal.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang terlibat. Pemerintah berkomitmen bahwa setiap rupiah yang dikembalikan akan digunakan untuk program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.

Meskipun penyitaan aset berskala besar telah dilakukan, seluruh proses penanganan perkara tetap dijalankan dengan menghormati asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan Agung memastikan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada bukti materiil yang kuat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. (M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90