Aksi Nekat MS
Residivis Kambuhan Spesialis Meteran PDAM Diringkus Polsek Semampir
TANJUNG PERAK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MS (23), warga Jalan Wonosari Tegal, Surabaya. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus penjambretan ini ditangkap setelah kepergok warga saat mencuri meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Bulak Rukem pada siang bolong.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berkunjung ke rumah kerabat. Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku menggunakan sejumlah peralatan teknis seperti tang, kunci pas, dan kunci inggris untuk melepas meteran air dari instalasinya.
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi
"Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal penghuninya. Namun, gerak-geriknya telah dipantau oleh warga sekitar yang curiga," ungkap Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (25/12/2025).
Warga yang sigap segera mengepung pelaku dan membawanya ke Balai RT setempat guna menghindari aksi main hakim sendiri, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib yang tiba di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, MS ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Selain pernah mendekam di penjara akibat kasus jambret, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian meteran PDAM di delapan titik berbeda di wilayah Surabaya.
Daftar lokasi yang pernah disasar pelaku meliputi:
- Bulak Sari dan Tanah Merah
- Bulak Banteng dan Wonosari Wetan
- Wonosari Lor dan Mrutu Kalianyar
- Tenggumung Wetan serta Bulak Rukem
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang menampung barang hasil curian tersebut. MS terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap di pengadilan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti alat kejahatan telah diamankan di Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut. (**)