Oknum Anak Pamen
Anak Purnawirawan Polri Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp 120 Juta
SURABAYA (Beritakeadilan,com, Jawa Timur)-Dunia hukum di Surabaya kembali dihebohkan dengan laporan terhadap anak seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Terlapor, yang diketahui berinisial OFS, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp120 juta milik seorang advokat berinisial RF.
Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024, saat korban RF mempercayakan uang sebesar Rp120 juta kepada OFS di sebuah restoran di kawasan Manukan, Surabaya. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke lembaga pembiayaan BCA Finance untuk melunasi tunggakan dua unit kendaraan milik klien RF.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, setoran tersebut tidak pernah tercatat di sistem leasing. "Korban sangat terkejut saat debitur dihubungi pihak penagih. Setelah dikonfirmasi, ternyata uang tersebut diduga digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi," ujar sumber hukum terkait pada Kamis (25/12/2025).
Setelah menunggu itikad baik selama hampir dua tahun yang tidak kunjung terealisasi, RF akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI), Rahadi, S.H., M.H., laporan resmi dilayangkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: TBL/B/1486/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
OFS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Rahadi menyatakan keprihatinannya mengingat latar belakang terlapor sebagai anak perwira menengah (Pamen) Polri. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor diduga terlibat dalam beberapa laporan polisi serupa di tempat lain.
"Kami memohon atensi dari Bapak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan tindakan tegas. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, meskipun terlapor merupakan keluarga purnawirawan," tegas Rahadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan akan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan pasca-libur Natal dan Tahun Baru. Pihak pelapor berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal dan hak-hak korban dapat dipulihkan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)