JPU Beberkan Bukti

Sidang Korupsi KONI Sambas: Terungkap Modus SPJ Fiktif Rp 630 Juta

oleh : -
Sidang Korupsi KONI Sambas: Terungkap Modus SPJ Fiktif Rp 630 Juta

KABUPATEN SAMBAS (Beritakeadilan.com, Kalimantan Barat)-Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sambas Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana (Tipikor) Pontianak dengan Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk memasuki babak baru yang mengungkap fakta mengejutkan mengenai masifnya transaksi bodong. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Amirudin, S.H., M.H., Yosua Ranggina Sarungallo, S.H., dan Michael Djungjungan Simorangkir, S.H., merinci total kerugian negara sebesar Rp 630.120.560.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pontianak, JPU memaparkan bahwa dana sebesar Rp 91.645.000 direalisasikan namun tidak dibayarkan untuk kegiatan yang seharusnya, melainkan masuk ke kantong pribadi melalui manipulasi administratif.

Berdasarkan data audit Inspektorat Kabupaten Sambas, JPU membeberkan pola manipulasi sistematis di berbagai Cabang Olahraga (Cabor):

  1. PSSI (Sepak Bola): Ditemukan transaksi fiktif Rp33,3 juta. Salah satunya klaim pelatihan wasit nasional Rp21,5 juta. Berdasarkan BAP Polda, pemilik Toko Plasma Sport mengonfirmasi bahwa belanja kostum dan perlengkapan tersebut tidak pernah ada (fiktif).
    Futsal: Dana Rp26,8 juta dicairkan untuk trofi dan perlengkapan, namun toko terkait menyatakan pengurus hanya meminjam cap dan tanda tangan tanpa ada transaksi pembelian riil.
  2. PTMSI (Tenis Meja): Penyelewengan Rp10 juta dengan modus menggunakan daftar penerima dana pembinaan dari tahun 2021 yang tanda tangannya tidak lengkap dan sengaja digandakan.
  3. IKASI (Anggar): Dana Rp5 juta cair tanpa dokumen SPJ/LPJ sama sekali. Pengurus dilaporkan mengabaikan dua kali panggilan tertulis untuk klarifikasi.

Selain transaksi fiktif, JPU Amirudin bersama tim juga menyoroti praktik mark-up belanja jersey PSSI Sambas. Ditemukan selisih harga sebesar Rp 1,79 juta antara laporan resmi dengan data asli dari Toko Reahl Apparel Pontianak.

Korupsi ini juga merambah ke biaya operasional sekretariat KONI sebesar Rp45.515.560. Temuan miris terungkap dalam "Honorarium Siluman" bagi petugas kesekretariatan dan kebersihan:

  1. Petugas Sekretariat: Di-SPJ-kan menerima honor selama 8 bulan, padahal kenyataannya hanya menerima 1 bulan. Selisih dana jutaan rupiah per orang diduga mengendap di tangan bendahara atas sepengetahuan terdakwa.
  2. Jasa Kebersihan: Anggaran yang cair sebesar Rp2,4 juta, namun petugas kebersihan hanya menerima Rp300 ribu.

Terdakwa Hadi Herdiansyah alias Jon Kei kini terancam hukuman berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim JPU yang dipimpin oleh Amirudin, S.H., M.H., berkomitmen untuk membuktikan seluruh dakwaan dalam agenda persidangan selanjutnya di PN Tipikor Pontianak.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak para atlet yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat organisasi olahraga. (red)

banner 400x130
banner 728x90