Bayar Utang Pribadi
Sidang Korupsi Dana Desa Wiritasi: Eks Kades Evan Roviyan Didakwa Rugikan Negara Rp 657 Juta
KABUPATEN TANAH BUMBU (Beritakeadilan.com, Kalimantan Selatan)-Mantan Kepala Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Evan Roviyan bin (alm) Ahmad Sanusi, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa (23/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyelewengan Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) periode 2018–2019 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Terdakwa diduga kuat menguras kas desa untuk kepentingan pribadi, mulai dari melunasi utang rentenir hingga membeli unit sepeda motor baru, di tengah mandat pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya ia jalankan.
Dalam dakwaan Primair dan Subsidair yang dibacakan, terungkap bahwa Evan menggunakan otoritasnya sebagai Kepala Desa untuk menguasai dana fisik proyek. Modus yang digunakan adalah meminta sebagian dana yang telah dicairkan oleh Kaur Keuangan untuk disimpan di kantong pribadinya.
Dana tersebut bersumber dari empat proyek vital desa, yakni pembangunan Siring Pantai RT 01 s.d. RT 04 (dua tahap), pembangunan Pintu Gerbang, dan pengadaan inventaris motor Tossa. Alih-alih dialokasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), uang negara tersebut justru diambil secara bertahap dalam nominal Rp500 ribu hingga Rp10 juta hingga habis pada Januari 2020.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: T/700.1.2.1/0201/ID-IRBAN.II/V/2025, total kerugian keuangan negara mencapai Rp657.494.400. Ironisnya, aliran dana tersebut digunakan terdakwa untuk hal-hal non-dinas.
"Uang tersebut digunakan terdakwa untuk menutupi utang-utang pribadi pada rentenir, kebutuhan sehari-hari, hingga uang muka satu unit sepeda motor Yamaha N-Max sebesar Rp5 juta," ungkap JPU dalam persidangan. Selain itu, dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan luar kota dan uang muka bisnis batubara pribadi.
Guna menutupi jejak digital dan administratifnya, Evan diduga memerintahkan sejumlah perangkat desa, termasuk Kaur Keuangan dan Pendamping Desa, untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta di lapangan. Manipulasi ini bertujuan agar laporan realisasi anggaran tampak seolah-olah berjalan normal dan akuntabel.
Atas perbuatannya, Evan Roviyan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan Primair, serta Pasal 3 sebagai dakwaan Subsidair. Terdakwa terancam hukuman penjara yang signifikan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. (red)