Imigrasi Jawa Timur Ungkap Capaian Kinerja 2025, Data Paspor dan Pengawasan WNA
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto, memaparkan capaian kinerja serta langkah strategis Imigrasi Jawa Timur sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar bersama insan media. Kegiatan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan dengan masyarakat melalui media.
Dalam penyampaiannya, Novianto menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi. “Ini merupakan satu kegiatan yang strategis bagi kami bermitra dengan masyarakat media. Ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Novianto.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Novianto saat memaparkan capaian kinerja imigrasi 2025 di Surabaya
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur saat ini membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di berbagai daerah. Novianto menyampaikan bahwa terdapat sebelas UPT di Jawa Timur, dengan satu kantor baru yang telah berdiri, yakni Kantor Imigrasi Kelas III Pasuruan. Keberadaan kantor tersebut diharapkan semakin memperkuat jangkauan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Ia juga menyinggung proses transformasi organisasi yang tengah berlangsung, termasuk penguatan sumber daya manusia dan sarana prasarana guna menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Pada kesempatan tersebut, Novianto memaparkan rekapitulasi data layanan paspor yang menunjukkan dinamika signifikan antara tahun 2024 dan 2025. Permohonan paspor biasa 24 halaman serta paspor 48 halaman mengalami perubahan, sementara paspor elektronik 48 halaman menunjukkan tren peningkatan. Perubahan ini disebut dipengaruhi oleh preferensi masyarakat serta kebijakan tarif yang mendorong peralihan ke paspor elektronik.
Menurutnya, fluktuasi jumlah permohonan merupakan hal wajar dan menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan di tahun berikutnya.
Di bidang pengawasan, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur mencatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian sepanjang 2025. Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan Pasal 116, Pasal 120, dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk pelanggaran kewajiban tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Data juga menunjukkan adanya warga negara asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia. Terhadap kondisi tersebut, Imigrasi Jawa Timur melakukan langkah penegakan hukum secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keamanan.
Selain penindakan, Imigrasi Jawa Timur menekankan pendekatan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Program sosialisasi dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, pemerintah desa, serta kegiatan kuliah kerja nyata untuk meningkatkan pemahaman publik terkait bahaya penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana perdagangan orang.
Upaya ini juga diperkuat melalui pemanfaatan media sosial dan komunikasi publik yang masif, sebagai bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif.
Novianto juga menyinggung implementasi program prioritas nasional yang telah dijalankan Imigrasi Jawa Timur. Salah satunya adalah inovasi layanan pemeriksaan keimigrasian berbasis teknologi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta mengurangi kontak langsung.
Selain itu, Imigrasi Jawa Timur turut berkontribusi dalam program ketahanan pangan melalui kegiatan gotong royong dan penanaman di sejumlah wilayah. Program tersebut dilaporkan telah membuahkan hasil panen sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda nasional.
Menutup pemaparannya, Novianto menyampaikan harapan agar tahun 2026 menjadi momentum semangat baru bagi seluruh jajaran Imigrasi Jawa Timur untuk terus meningkatkan profesionalisme, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.(**)