Rugikan Negara Milyaran
Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombay Ilegal
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyelundupan komoditas bawang bombay dalam skala besar. Sebanyak 72 ton bawang bombay asal Kalimantan Tengah diamankan lantaran masuk ke wilayah Jawa Timur tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada awal Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi adanya pengiriman ilegal melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Foto
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial SS (51) sebagai tersangka. SS diketahui menjabat sebagai Direktur PT KSS. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan pihak lain.
"Tersangka diduga merupakan pemilik barang dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredaran komoditas tersebut di wilayah Jawa Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Foto
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Tersangka diduga memanipulasi dokumen pengangkutan dengan mencantumkan bawang bombay tersebut sebagai "cangkang sawit". Langkah ini dilakukan guna menghindari kewajiban karantina serta pengawasan dari pihak berwenang.
Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang turut memantau kasus ini, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan empat kontainer di kawasan Pergudangan Tambak Langon dan Depo Meratus, Surabaya. Namun, hasil pengembangan menunjukkan dugaan aktivitas ini telah dilakukan berulang kali.
"Pada periode Oktober hingga November 2025, diduga telah dilakukan pengiriman serupa sebanyak 14 kontainer dengan modus yang sama. Total ada sekitar 18 kontainer yang kini masuk dalam pantauan penyidik," ungkap Andi Amran.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya mengancam keamanan hayati di Jawa Timur, tetapi juga memukul pendapatan negara. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi nilai pasar bawang bombay serta volume pengiriman yang mencapai belasan kontainer.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi masyarakat dari komoditas yang tidak terjamin kesehatannya. (**)