Momentum Peringatan Hari Ibu, Penasehat Hukum Kediri Menilai Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kediri kembali Menuai Sorotan. Hingga Nopember 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kediri mencatat 34 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Penasehat Hukum sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H, menilai data tersebut seharusnya menjadi Peringatan keras bagi Pemerintah Daerah, khususnya DP3AP2KB, untuk bertindak lebih Nyata dan Terukur.
“Angka 34 Kasus ini Bukan Sekadar Statistik. Ini adalah potret luka, trauma, dan Kegagalan Sistem Perlindungan. Jangan Sampai Data hanya Berhenti Sebagai Bahan Laporan Saja,” Tegas Dedy, Yang Juga Menjabat Sebagai Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Kediri Raya, Senin (22/12/2025).
Banyak Kasus Kekerasan justru Terjadi di dalam ruang Keluarga. Menurut Dedy, fakta ini sangat ironis, terutama saat Hari Ibu yang identik dengan Peninggian Nilai Keibuan dan Fungsi Rumah sebagai ruang yang Aman untuk Perempuan dan Anak.
“Fungsi Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi ruang Ketakutan bagi perempuan dan anak. Ini Warning keras bagi kita semua,” ujarnya.
Dedy menilai komitmen DP3AP2KB yang Mencakup Integrasi Gender, Perlindungan Ekonomi Perempuan, dan kepemimpinan Sudah Terdengar sangat ideal di atas kertas. Namun, Masyarakat Mempunyai Hak dalam mempertanyakan Penerapannya di Lapangan.
“Pertanyaannya simple : di mana Aksi realnya? Ketika Angka kekerasan tetap tinggi, Masyarakat Sulit melihat bahwa komitmen itu benar-benar Bekerja dan Bermanfaat di tingkat bawah,” katanya.
Ia Menegaskan, Penguatan Ekonomi Perempuan Seharusnya Terlihat dari Akses Nyata Terhadap Pekerjaan layak dan Perlindungan sosial. Sementara Perlindungan Perempuan tidak boleh Berhenti pada Penanganan kasus semata, Tetapi Harus Mencakup Pencegahan dan Pendampingan Jangka Panjang kepada Korban.
“DP3AP2KB Seyogyanya Jangan Hanya menjadi Lembaga Pencatat Kasus. Harus berani Tampil sebagai Pionir Perubahan yang aksinya Terlihat dan Dampaknya bisa diukur,” tegasnya.
Di Lokasi Lain, Salah Seorang Penasehat Hukum Kantor Hukum DAF Kediri, Fuad Fajrus Shobah, S.H Turut Memberikan Pernyataan Bahwa Penghormatan Terhadap Perempuan Tidaklah Cukup Hanya diwujudkan melalui Seremonial dan Orasi pada Momen Hari Ibu.
Penghormatan Yang Sejati adalah Memastikan Perempuan dan Anak-anak Benar-benar aman, Terutama di ruang paling dekat dengan mereka.
“Bagi Korban Kekerasan, yang dibutuhkan bukan Janji, tetapi perlindungan yang benar-benar bekerja dan Nyata,” pungkas Fuad Saat Ditemui Beritakeadilan.com di Kantornya Jl. Perintis Kemerdekaan, Ngronggo, Kota Kediri.
(Red)