Konflik Agraria

Sengketa Tanah Tawangsari Lawang: Ahli Waris Tuntut Keadilan Puluhan Tahun

oleh : -
Sengketa Tanah Tawangsari Lawang: Ahli Waris Tuntut Keadilan Puluhan Tahun

MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persoalan agraria yang berlarut-larut kembali menjadi sorotan di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. Sebuah lahan seluas 5.032 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tawangsari kini menjadi pusat perhatian setelah ahli waris tunggal, Anwar Mahajudin, terus menyuarakan tuntutan keadilan atas tanah yang telah diperjuangkan keluarganya selama lebih dari empat dekade.

Lahan tersebut memiliki dasar historis berupa Surat Keterangan Nomor Swt/VII/422/1980. Namun, meski dokumen tersebut telah ada sejak tahun 1980, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut seolah masih tertahan di labirin birokrasi dan sengketa yang tak kunjung usai.

Konflik ini bukanlah perkara baru. Upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah telah dimulai sejak masa hidup orang tua Anwar Mahajudin. Sayangnya, hingga sang ayah berpulang, status tanah tersebut masih menggantung. Kini, di usia senjanya, Anwar Mahajudin tetap teguh melanjutkan estafet perjuangan tersebut meski harus menghadapi keterbatasan fisik.

"Ini bukan sekadar soal penguasaan fisik tanah, tetapi tentang kehormatan keluarga dan penegakan hak yang sah secara hukum," ungkap seorang sumber yang mengikuti perjalanan kasus ini, Rabu (18/12/2025).

Dalam upaya memperjelas status hukum lahan tersebut, pihak ahli waris telah resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah administratif dan legal yang diperlukan. Menariknya, pihak Anwar Mahajudin tidak menutup pintu komunikasi.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa kliennya sangat terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah mufakat (mediasi) apabila terdapat pihak lain yang merasa memiliki klaim atas lahan di Jalan Tawangsari tersebut.

"Kami mengedepankan penyelesaian yang bermartabat. Prinsipnya adalah saling menghormati hak masing-masing pihak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tegas sang kuasa hukum saat ditemui awak media.

Kasus Tawangsari ini menjadi potret nyata dari kompleksitas sengketa pertanahan yang sering dialami oleh masyarakat kecil. Panjangnya durasi sengketa seringkali menjadi beban moril dan materiil bagi para pencari keadilan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam sengketa ini. Saat ini, proses administratif dan koordinasi dengan instansi terkait masih terus berjalan. Harapan besar tertuju pada otoritas pertanahan dan lembaga peradilan agar kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini segera menemui titik terang demi tegaknya keadilan agraria. 

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90