Pemusnahan Narkoba 2025: Polres Tanjung Perak Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi
TANJUNG PERAK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup rangkaian penegakan hukum di penghujung 2025 dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Desember. Prosesi pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12/2025), dan digelar secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat, dan dihadiri jajaran penegak hukum serta unsur terkait, mulai dari Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, hingga perwakilan lembaga rehabilitasi.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong dan alat khusus yang disiapkan di area mapolres. Kompol Anindita menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang satu tahun terakhir oleh Satresnarkoba.
Ia menjelaskan bahwa total 304 perkara ditangani selama 2025, dan mayoritas diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. “Dari 304 kasus yang kami tangani tahun ini, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sisanya, satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan,” ujar Kompol Anindita.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.034 gram, ganja 1.038 gram, delapan butir pil ekstasi beserta serbuk 4,01 gram, 200 pipet kaca, 85 alat hisap atau bong, serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Kompol Anindita menegaskan keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya tidak lepas dari peran aktif masyarakat, yang selama ini memberikan informasi krusial kepada kepolisian. “Dukungan dari semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga untuk ikut mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kita berharap generasi ke depan akan bebas dari narkoba,” imbuhnya.
Wakapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pertanggungjawaban moral dan hukum kepolisian kepada publik. “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” pungkasnya.(**)