Satpol PP Lamongan Layangkan Surat Peringatan Pertama Ke Pemilik Kafe yang menyediakan Karaoke dan Miras Di Sukodadi

oleh : -
Satpol PP Lamongan Layangkan Surat Peringatan Pertama Ke Pemilik Kafe yang menyediakan Karaoke dan Miras Di Sukodadi
Foto: Petugas Sapol PP saat Layangkan Surat Peringatan ( SP) Pertama Kesalah satu Pemilik Kafe

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lamongan menunjukkan Keseriusannya sebagai penegak Peraturan daerah (Perda) terhadap pelanggaran Lima Kafe dan Tempat karaoke ilegal diwilayah hukum Sukodadi ( 03/01/2026)

Hal tersebut dapat dilihat dari kinerjanya "sat set" tangani lima kafe yang menyediakan minuman keras dan layanan Lady Companion ( LC) serta fasilitas karaoke sebagai kedok praktik protitusi terselubung dan kini Lima kafe diberi surat peringatan ( SP) yang pertama.

Nampak terlihat surat peringatan tersebut diberikan secara langsung oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan kepada pemilik usaha kafe di antaranya Cafe Woles, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, dan Embun Pagi 2. Kafe-kafe ini diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin lengkap.

Sebelumnya dalam razia Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) dari berbagai jenis, termasuk bir, arak, dan merek lainnya. Ironisnya, ketika petugas tiba, sejumlah LC berhamburan keluar dari area kafe. Sebagian dari mereka diduga masih berusia di bawah umur, sebuah indikasi pelanggaran hukum serius.

Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan malam (kafe) di Desa Sukodadi, selain itu warga juga mengeluhkan keberadan LC yang kerap nongrong dikafe serta adanya rom karaoke yang diduga disalah gunakan untuk praktik protitusi terselubung.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Puput Wisnu, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan minuman keras tanpa izin.

“Razia ini berkaitan dengan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Selain itu, juga dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah menugaskan penegak perda mengurangi aktivitas yang melanggar aturan,” ujar Puput.

Puput menambahkan, untuk kafe yang kedapatan masih beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya ke kantor Satpol PP pada Senin mendatang. Sementara kafe yang tutup saat razia akan tetap disurati dan diberikan pembinaan.

“kafe yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2019 memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tegasnya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90