Merasa Kecewa dan Dipermainkan Atasannya, Staff SDN Banjarejo 2 Kabupaten Ponorogo Rencana Mengadu ke Ombudsman RI
KABUPATEN PONOROGO (Beritakeadilan Jawa Timur)-Staff Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Banjarejo, Nanik di Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo segera laporkan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 2 Banjarejo, Edy Wahono ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kasek SDN 2 Banjarejo, Edy Wahono
Rencana laporan dipicu gegara Nanik yang berencana take over pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Jatim merasa dipersulit Edy Wahono, terkait pembubuhan tanda tangannya guna kelengkapan administrasi. Nanik merasa kecewa, rencana take over di Bank Jatim cabang Pulung ini sudah digantung Edy Wahono, karena tidak mau menanda tangani berkas kelengkapan administrasi yang dibutuhkan pihak Bank Jatim.
Nanik bercerita, sebelumnya Nanik terlilit pinjaman di BRI Ponorogo dengan menjaminkan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS). Seiring berjalannya waktu dan pasca pandemi Covid, angsuran pun mulai terkendala karena faktor kebutuhan. Namun mediasi dan komunikasi dengan pihak BRI berjalan baik tanpa kendala. Bahkan pihak bank BRI melalui stafnya bernama, Dini juga terkesan baik dengan memberikan tenggang waktu untuk tetap mengangsur meskipun lompat bulan.
Lalu Nanik hendak memperbarui pinjamannya di Bank Jatim cabang Pulung dengan jaminan SK PNS yang sudah dijadikan agunan disana. Rencana memperbarui dengan top up di Bank Jatim Cabang Pulung ini sudah mendapat persetujuan pihak Bank Jatim, bernama Eko dengan syarat berkas harus komplit dengan ditanda tangani Kasek SDN 2 Banjarejo, Edy Wahono.
Meskipun sempat terkendala tanda tangan dari Edy Wahono selaku Kasek SDN 2 Banjarejo selama kurang lebih 4 (e,pat) bulan, tidak menyurutkan niat Nanik berjuang mencairkan SK-nya demi mencicil ke Bank BRI yang sempat lompat-lompat angsurannya kemarin.
Pengakuan Nanik, bahwa yang melarang Edy Wahono mebubuhkan tanda tangan adalah dari pihak Korwil Pendidikan. "Ketika saya ke Korwil pendidikan dilempar ke Dinas," ucap Nanik sedih.
Informasi yang dihimpun media online www.beritakeadilan.com, Kamis, Edy Wahono pergi ke dinas untuk mengurusi kenaikan pangkat sekaligus kordinasi terkait tanda tangannya di berkas yang diminta Nanik akhirnya dipenuhi.
Keterangan Nanik, setelah Edy Wahono bersedia tanda tangan, dirinya Jum’at (06/9/2024) menuju Bank Jatim Pulung untuk menemui staf Bank Jatim, bernama Eko. "Karena selama ini Eko yang menjanjikan pencairan kepada saya. Namun sesampai di Bank Jatim Pulung, Eko diketahui izin pulang awal," jelas Nanik.
Senin (9/9/2024) Nanik kembali menuju Bank Jatim Pulung dengan harapan bisa segera menerima pencairan dana tersebut. "Tapi Eko masih izin belum masuk kerja dan dijanjikan Selasa (10/9/2024) untuk kembali ke Bank Jatim," jelas Nanik.
Harapan Nanik pun sirna setelah sampai di Bank Jatim dan ketemu Eko. Karena menurut pengakuan Eko, bahwa Bank Jatim Pulung ditelepon pihak BRI Ponorogo, memberitahukan bahwa pencairan terhadap Nanik ditunda dulu karena alasan masih ada tunggakan di BRI cabang Ponorogo.
Mendapat jawaban seperti itu dari Eko, akhirnya Nanik bersama suaminya bergegas ke BRI cabang Ponorgo untuk meminta informasi dan klarifikasi.
Setelah sampai di BRI cabang Ponorogo Nanik bersama suaminya ditemui staff BRI, bernama Dini yang mengaku tadi pagi baru ditelepon Kasek SDN 2 Banjarejo, Edy Wahono. "Intinya Edy Wahono mencegah untuk pencairan kepada Nanik dan apabila mau dicairkan diharpakan Nanik melunasi seluruh tanggungannya di BRI," ungkap Nanik.
Mendapat perlakuan Edy Wahono, Nanik yang kecewa merasa dipermainkan akhirnya memutuskan berencana melaporkan masalah ini ke Ombusdman RI.
Edy Wahono saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com membenarkan. "Pihaknya tidak mau menanggung resiko apabila terjadi permasalahan dengan pihak Bank Jatim seperti yang terjadi di BRI dikemudikan hari. Pihaknya juga siap menanggung konsekuensinya kalau upaya yang dilakukannya salah. Saya siap dimutasi ke daerah pelosok lagi," jelas Edy Wahono.
Edy Wahono mengakui kalau pihaknya selama ini tidak mau menanda tangani berkas yang diajukan Nanik terkait rencana pinjaman di Bank Jati. " Saya ini kasihan kalau gajinya minus Mas," pungkas Edy kepada www.beritakeadilan.com. (R_win/Jt)