Perkara Ijasah Palsu MH, Hakim PN Surabaya Jatuhkan Putusan Tahanan Kota Bagi Robert Simangunsong

oleh : -
Perkara Ijasah Palsu MH, Hakim PN Surabaya Jatuhkan Putusan Tahanan Kota Bagi Robert Simangunsong
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman percobaan sekaligus tahanan kota atas perkara 958/Pid.Sus/2024/PN Sby kepada terdakwa Robert Simangunsong atas penggunaan gelar akademik palsu Magister Hukum (MH). Dimana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH.,MH, Agus Budiarto, SH.,MH dan Vini Angeline, SH menuntut Robert Simangunsong dengan pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT) berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dan membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Di dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Tongani, beranggotakan Hakim Saifudin Zuhri dan Hakim Darwanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika terdakwa Robert Simangunsong dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) bulan, terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan bersalah oleh putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga hakim PN Surabaya itu juga menetapkan bahwa masa penahanan (kota) yang telah dijalani terdakwa Robert Simangunsong dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan, Senin (6/8/2024).

Patut diketahui, bahwa Robert Simangunsong terbukti menggunakan gelar MH sejak tahun 2016 hingga 2021, meskipun masih berstatus mahasiswa pada rentang waktu tersebut. Penggunaan gelar MH juga terlihat dalam perkara nomor 267/Pdt.G/2016/PT.SBY, di mana Robert bertindak sebagai kuasa pembanding.

Pada tahun 2019, ia kembali menggunakan gelar tersebut dalam perkara nomor 191 di PN Sidoarjo, di mana ia bertindak sebagai kuasa tergugat 1. Hakim menyebutkan, Robert Simangunsong terus mencantumkan gelar MH pada dokumen surat Java Lawyer Internasional tertanggal 9 Oktober 2019.

Penggunaan gelar palsu ini didasarkan pada pengakuan dari Universitas Darul Ulum Jombang yang menyatakan bahwa nama Robert tidak ada dalam data mahasiswa program pasca sarjana tahun 2010 dan 2013. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa sebagai advokat, Robert Simangunsong seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Namun, ia justru menyalahgunakan gelar akademik. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Robert selama persidangan, pengakuan kesalahannya, tanggungan keluarga, serta rekam jejak yang belum pernah dipidana.

Thio Trio Susanto, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan rasa kecewanya atas vonis percobaan dan tahanan kota yang dijatuhkan kepada Robert Simangunsong. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia.

"Hukuman percobaan sekaligus tahanan kota untuk terdakwa Robert Simangunsong ini tidak masuk akal. Ancaman hukumannya saja 10 tahun, tapi mengapa pidana yang dijatuhkan hanya berupa percobaan?” ungkap Thio.

Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat akan melihat betapa buruknya penegakan hukum di negara ini. (why)

banner 400x130
banner 728x90