Pasca Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka, Musa Darwin Pane: Sudah Saya Teruskan ke Wakil Sekjen DPN Peradi RBA

oleh : -
Pasca Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka, Musa Darwin Pane: Sudah Saya Teruskan ke Wakil Sekjen DPN Peradi RBA
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Meski sudah ditetapkan tersangka atas dugaan ijazah palsu oleh Polda Jatim, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Robert Robert Simangunsong masih melenggang bebas.

Ahli Hukum Pidana Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung, Dr. Musa Darwin Pane angkat bicara terkait permasalahan ini. “Soal penetapan tersangka oleh Polda Jatim terhadap Ketua Peradi Surabaya, Robert Simangunsong. Saya pribadi turut prihatin dan kaget,” ujar mantan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Senin (29/04/2024).

Darwin, panggilan karibnya, menambahkan hal ini sudah ia teruskan ke Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi RBA, Daud Baureh.

“Dan beliau (Daud Baureh) akan konfirmasikan ke Ketum (Luhut MP Pangaribuan),” tutupnya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Robert Simangungsong masih belum dapat dikonfirmasi terkait dirinya telah ditetapkan Tersangka kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

Dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalui sambungan suara WhatsApp, Senin (29/04/2024), Robert Simangunsong masih belum memberikan tanggapan, meski ponselnya diketahui aktif.

Sedangkan upaya Beritakeadilan.com mendatangi kantor hukum Robert Simangunsong di Jalan Arjuna, Surabaya, Senin (29/04/2024) siang, juga masih belum membuahkan hasil.

“Maaf mas Pak Robert-nya masih belum datang ke kantor,” ungkap seorang pegawai di kantor hukum-nya Robert Simangungsong.

(why)

banner 400x130
banner 728x90