Lanjutan Sidang Gelar M.H Robert Simangunsong, Cukup Telpon di Tahun 2019 Langsung Surat Keterangan Mahasiswa Terbit

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sidang lanjutan dugaan gelar M.H palsu dengan terdakwa Robert Simangunsong kembali di gelar Senin (8/7/2024), di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024), sejak pukul 11.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi.
- BACA: Menurut Keterangan Saksi Robert Simangunsong Gunakan Gelar MH Sejak 2016
- BACA: Sidang Lanjutan Dugaan Ijasah Palsu Robert Simangunsong, Thio Trio Susantono: Hakimnya Netral
Dalam sidang kali ini, diketahui Robert Simangunsong menggunakan gelar M. H sejak tahun 2014. Hal tersebut seperti yang diungkapkan saksi Herawati Muji Agustini. Muji sendiri karyawan Robert Simangungsong sejak tahun 2014 yang bertugas terkait keluar masuk surat, pembelian atk (alat tulis kantor) dan mengelola administrasi.
“Setahu saya Pak Robert sudah ada gelar S.H (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum). Sampai sekarang saya masih kerja dan gelar beliau masih S.H, M.H,” terang Muji sewaktu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani.
Selain Herawati Muji Agustini sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, juga menghadirkan saksi Imam Wahyudi, mantan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas Darul Ulum Jombang versi Rektor Lukman Hakim.
Dalam keterangannya Imam Wahyudi mengatakan sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Robert Simangunsong, dia tahu ketika dirinya mendapat surat panggilan dari Polda Jatim.
Imam Wahyudi juga mengungkap dirinya pada tahun 2019 dimintai tolong Direktur Pasca Sarjana Undar, Sholih Muadi untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan (Robert Simangungsong) benar-benar sebagai Mahasiswa Undar Jombang.
“Saya dihubungi lewat WA (WhatsApp). Pak Sholih kemudian mengirimkan berkas ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) Robert Simangungsong yang diterbitkan tanggal 2 April 2013,” bebernya.
Selanjutnya tim Kuasa Hukumnya Robert Simangungsong menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim bahwa penggunaan gelar akademik M.H.I dapat disebut M.H berdasarkan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani lantas bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong apakah keterangan para saksi sudah benar atau tidak.
“Keterangannya benar Yang Mulia,” ujar Robert Simangungsong.
Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada Rabu, 10 Juli 2024 dengan agenda keterangan saksi.
(Why)