Diduga Gunakan Gelar Palsu, Polda Jatim Tetapkan Robert Simangunsong Sebagai Tersangka, Namun Belum Ada Penahanan
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Meski sudah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan penggunaan gelar palsu, Robert Simangunsong masih bisa berkeliaran bebas dan belum ada upaya penahanan dari pihak Polda Jatim.
Kasus ini berawal ketika Thio Trio Susantono melaporkan Robert Simangunsong berupa Pengaduan Masyarakat ( Dumas), kemudian setatus nya berupa menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Januari 2023.
Kemudian, Kamis (14/03/2024) Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka nomor : B/181/III/RES.2.4/2024/Ditreskrimsus. Dimana Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pendidikan tinggi. Dengan cara sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang Undang Nomor 12 tahun 2012.
Sabtu (27/04/2024), Thio sebagai pelapor mengatakan, dirinya cukup mengapresiasi kinerja dari kepolisian dengan naiknya setatus Robert menjadi tersangka. Namun Thio juga menanyakan sejak ditetapkan sebagai tersangka 14 April lalu sampai sekarang. Pihak Polda Jatim masih juga belum melakukan upaya penahanan tersangka.
"Saya berharap proses hukum harus tegak, apalagi beliau adalah penegak hukum. Misalnya di Kepolisian ya di tahan, di Kejaksaan ya ditahan. Untuk putusan saya tidak bisa ngomong karena undang undang nya inihukumannya minimal 10 tahun.Tergantung beliaunya mengaku atau menetang, kita jalani aja sesuai undang undang," ujar Thio.
Sebagai tambahan Thio juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah melakukan kroscek ke pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III serta kepihak Universitas Darul Ulum Jombang perihal tahun selesainya pendidikan Magister Robert.
"Saya sudah mendapatkan surat balasan klarifikasi dari pihak PDDIKTI dan Universitas Darul Ulum Jombang perihal status pendidikan tinggi Robert dan itu akan saya jadikan bukti dipersidangan kalau kasus ini sudah masuk ke tahap pengadilan," tambah Thio.
"Apabila kasus ini berhenti dan masuk peti es. Maka saya akan bersurat ke Kapolri," pungkas Thio. Sementara sampai berita ini dilansir Robert Simangunsong belum bisa dikonfirmasi www.beritakeadilan.com
(why)