Dugaan Gelar Palsu Robert Simangunsong, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan: Penahanan Itu Kewenangan Subyektif Penyidik
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Meskipun tidak ada penahan terhadap Robert Simangunsong, perkara dugaan ijazah palsu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya sekaligus mantan Ketua DPD NasDem Surabaya ini memasuki babak baru.
- BACA: Pasca Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka, Musa Darwin Pane: Sudah Saya Teruskan ke Wakil Sekjen DPN Peradi RBA
- BACA: Diduga Gunakan Gelar Palsu, Polda Jatim Tetapkan Robert Simangunsong Sebagai Tersangka, Namun Belum Ada Penahanan
Perkara Robert dipastikan tetap jalan dan berkasnya siap P-21 (sempurna), informasi ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, Selasa (30/04/2024).
“Proses hukum berjalan,” tegas Lutfhi, panggilan karibnya.
Ia memastikan untuk pemberkasan juga sudah lengkap tinggal dinyatakan P-21 (sempurna) dari Kejaksaan TInggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Ditanya perihal belum adanya upaya penahanan kepada Robert, sehingga masa penahan oleh kepolisian habis waktu dan berkas P-21 ( sempurna). Luthfie menjawab bahwa penahanan tersangka itu merupakan kewenangan subyektif.
“Untuk masalah penahanan itu kewenangan subjektif dari Penyidik. Maaf ya mas saya sekarang sedang rapat,” ujarnya ramah menutup perbincangan.
Namun sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Robert Simangungsong masih belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kepada dirinya mengenai dugaan ijazah palsu tersebut.
Dihubungi melalui sambungan pesan suara WhatsApp, Senin (29/04/2024), Robert Simangungsong belum merespon, meski ponselnya aktif. (Why)