Lagi, Bos Mafia Gedang Diadukan Jurnalis Indonesia Bersatu dan Vanguard Jurnalis ke Polisi

oleh : -
Lagi, Bos Mafia Gedang Diadukan Jurnalis Indonesia Bersatu dan Vanguard Jurnalis ke Polisi
Vanguard Jurnalis mengadukan ke Polrestabes Surabaya dan Jurnalis Indonesia Bersatu mengadukan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (14/05/2023)
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Lagi, dugaan pelecehan profesi wartawan oleh akun TikTok @masroyganteng diadukan wartawan atau jurnalis dan komunitas wartawan di Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (14/05/2023).

BACA: Dewan Pers Kecam Keras Konten TikTok @masroyganteng, Muhamad Agung Dharmajaya: Berpotensi Merendahkan Profesi Wartawan

Berdasarkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Nomor: SKPP/B/985/V/2023/SPKT/RESTABES SBY, tertanggal 14 Mei 2023, seorang pria bernama Kukuh Setya dari Vanguard Jurnalis mengadukan Bos Mafia Gedang pemilik akun TikTok @masroyganteng. “Saya berharap untuk pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat bahwasanya apa yang diucapkan dalam akun tersebut seolah olah disengaja dengan merendahkan harkat dan martabat seorang jurnalis,” ucap Kukuh, Senin (15/05/2023).

(Foto www.detik.com)(Foto www.detik.com)

Kukuh berharap untuk para pengguna akun media sosial, bijaklah dalam bertutur kata. “Bercanda ada batasnya, namun jangan sampai menyinggung, apalagi ini menyangkut soal profesi,” ucap Kukuh.

Diwaktu berbeda,  Bayu Pangarso yang mewakili Jurnalis Indonesia Bersatu mengadukan Bos Mafia Gedang pemilik akun TikTok @masroyganteng ke Polrestabes Surabaya. “Polrestabes Surabaya telah resmi menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: STTLPM/16.SATRESKRIM/V/2023/SPKT, tanggal 14 Mei 2023,” ungkap Bayu yang juga pemilik atau Direktur media Cakrawala. “Didalam video tersebut, seorang perekam video yang mengaku wartawan “dipisui” lalu bos mafia gedang mengusir si perekam. Di dalam adegan video tersebut, bos mafia gedang memberi selembar uang seratus ribu kepada si perekam video. Ini lah yang saya duga melecehkan profesi wartawan,” ucap Bayu.

BACA: PJI Kediri Raya Laporkan Bos Bakso "mafiagedang" di Polres Kediri Kota, Setelah FKA UKW Resmi Adukan Polda Jatim

Bayu menambahkan, seorang wartawan itu tidak serta merta hanya mencari uang, wartawan itu menjalankan tugas jurnalistik seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Patut diingat, berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dari jerih payah seorang wartawan itu tidak bisa dinilai dengan uang. Wartawan atau pers itu adalah profesi mulia dan pilar ke empat demokrasi. Jadi tidak pantas dan tidak elok untuk dibuat bercandaan atau dibuat berguarauan seperti video tersebut,” ucap Bayu.

Wartawan www.beritakeadilan.com konfirmasi ke Bos Mafia Gedang, Royhan, Senin (15/05/2023)Wartawan www.beritakeadilan.com konfirmasi ke Bos Mafia Gedang, Royhan, Senin (15/05/2023)

BACA: Diduga Lecehkan Jurnalis, FKA UKW Adukan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim

Sementara, Royhan yang diduga pemilik akun TikTok @masroyganteng saat dikonfirmasi via whatsapp, terkait banyaknya aduan dari sejumlah wartawan dan komunitas wartawan, belum menjawab dan centang satu terlihat diaplikasi whatsappnya. (red/angga)

 

banner 400x130
banner 728x90