Irvan Wahyudrajad Kirim Chat Perda 7/2009, Perwali 14/2018 & Perwali 51/2022 Sebagai Dasar Hukum SLF

oleh : -
Irvan Wahyudrajad Kirim Chat Perda 7/2009, Perwali 14/2018 & Perwali 51/2022 Sebagai Dasar Hukum SLF
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Buntut Surat No. 640/8949/436.7.4/2022, perihal Teguran Terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tertanggal 28 Juni 2022 terhadap bangunan Jl. Manyar Rejo III No. 3, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) milik drg David Andreasmito, Surat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT menjawab dengan cara kirim via whatsapp ke www.beritakeadilan.com, Sabtu (09/07/2022).

 

Kadis DPRKPP Pemkot Surabaya, Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT

 

Menurut Irvan Wahyudrajad via Whatsapp (WA) ke Media Online www.beritakeadilan.com, SLF berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Perwali Surabaya No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Surabaya No. 14 Tahun tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

 

Masih Irvan, Walikota berwenang menerbitkan SLF yang dilimpahkan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, setelah mendapat persetujuan teknis dari DPRKPP Pemkot Surabaya.

 

Bangunan yang sudah beroperasi apakah boleh mengajukan SLF ?. Jawaban Irvan, tentu saja boleh. Yang penting bangunannya sudah selesai didirikan baik belum beroperasi maupun telah beroperasi. Penerbitan SLF meliputi bangunan baru yang belum difungsikan dan untuk bangunan yang sudah difungsikan, ucap Irvan.

 

Bangunan yang wajib memiliki SLF ?. Bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 M2. Bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan lebih dari 2 lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 M2 dan Rumah susun atau Apartement, jelas Irvan.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT menerbitkan Surat No. 640/8949/436.7.4/2022, perihal Teguran Terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tertanggal 28 Juni 2022 terhadap bangunan Jl. Manyar Rejo III No. 3, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

 

Seketika pemilik bangunan, drg David Andreasmito angkat bicara. Pemilik bangunan yang dikenal Klinik Gigi Jet-Z ini, merasa tidak terima atas teguran dan terbitnya surat DPRKPP Pemkot Surabaya.

 

 

Iya, mas. Harus jelas batasan mana yang harus ada SLF dan mana tidak. Ini kan rumah tinggal yang dipakai usaha. SLF diberikan apabila ada permohonan dan untuk gedung tertentu, ucap drg. David kepada www.beritakeadilan.com, Rabu (06/07/2022).

 

Drg. David menjelaskan, ada 3 (tiga) kreteria bangunan yang diberikan SLF. Yaitu: Bangunan diatas 5 lantai, bangunan basament, apabila ada permohonan. Artinya, bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 (lima) lima lantai dan atau memiliki basement wajib membuat SLF. Sedangkan yang tidak dalam kreteria tersebut tetap bisa membuat SLF apabila diperlukan, ungkap Drg. David.

 

Masih drg. David, mestinya surat bunyinya himbauan bukan teguran.  Kalau begini, saya merasa diteror dan diintimidasi. Aturan SLF kok tidak mengerti. Bangunan Klinik Gigi Jet-Z itu tiga lantai bukan 5 lantai, tegas drg. David. (Handoko/Abdullah)

banner 400x130
banner 728x90