KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Mediasi sengketa tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Jubel Kidul, Nuril Huda, bersama istrinya, Suriati, dengan Rusmi, berakhir buntu. Tidak adanya kesepakatan membuat Polres Lamongan memastikan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah tersebut tetap bergulir ke tahap penyidikan.
Mediasi berlangsung di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (19/8/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut permohonan mediasi yang diajukan pihak Nuril Huda dan Suriati melalui AHP Legal tertanggal 7 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pertemuan tersebut. Ia menyatakan proses mediasi yang difasilitasi penyidik tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
“Tidak ada titik temu. Jadi Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan akan melanjutkan proses penyidikan,” ujar Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/2026).
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/IX/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 September 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penjualan tanah secara melawan hukum, dugaan pembuatan serta penggunaan surat palsu, hingga perbuatan curang yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Objek perkara berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 Tahun 1987 atas nama Rusmi. Dalam ranah perdata, sengketa kepemilikan tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Nuril Huda dan Suriati.
Namun, putusan perdata tersebut belum mengakhiri persoalan. Perkara kemudian bergeser pada aspek pidana, terutama menyangkut keabsahan dokumen pertanahan dan dugaan adanya sertifikat ganda yang menjadi bagian penting dalam laporan kepada kepolisian.
Kuasa Hukum Rusmi dari Kantor Hukum Bary & Partners, Subari, mengungkapkan dalam mediasi pihak Nuril Huda dan Suriati menawarkan dua opsi penyelesaian. Tawaran pertama berupa pembayaran ganti rugi sekitar Rp125 juta atas tanah yang disengketakan.
Tawaran tersebut ditolak pihak Rusmi karena dinilai tidak sebanding dengan persoalan serta kerugian yang dipersoalkan dalam perkara.
“Ketika mempertimbangkan opsi pertama yang diajukan oleh pemohon mediasi, kami merasa itu kurang sesuai dan tidak bisa menerima apa yang disampaikan,” ucap Subari usai mengikuti mediasi.
Tidak berhenti pada tawaran uang, pihak pemohon kemudian menyampaikan opsi kedua, yakni mengembalikan fisik tanah yang menjadi objek sengketa kepada Rusmi. Meski demikian, pihak Rusmi tetap meminta proses hukum terhadap dugaan persoalan dokumen pertanahan berjalan sesuai ketentuan.
Subari menegaskan, pengembalian objek tanah tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengungkap persoalan hukum di balik keberadaan dokumen pertanahan yang dipersoalkan. Menurutnya, penyidik perlu memastikan secara terang asal-usul serta keabsahan sertifikat yang muncul dalam perkara tersebut.
“Kami tetap berpijak pada prosedur hukum secara formil. Mengenai keberadaan dua sertifikat, mana yang benar dan mana yang salah, kami mendesak penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan melangkah ke tahap berikutnya agar jelas secara hukum siapa pemilik sahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Nuril Huda hadir dalam mediasi bersama istrinya dan tim kuasa hukum. Saat dikonfirmasi mengenai jalannya pertemuan, ia memberikan keterangan singkat terkait ketidakhadiran Rusmi secara langsung dalam forum tersebut.
“Bu Rusminya tidak hadir, Pak,” kata Nuril Huda.
Dengan gagalnya upaya penyelesaian melalui mediasi, penanganan perkara kini kembali sepenuhnya berada pada proses penyidikan Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan pemalsuan surat, penipuan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar