Maling Curanmor Surabaya Ritual Dukun Sebelum Menguras 36 Lokasi

Foto: Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku curanmor yang disebut terlibat di 36 TKP
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Pelarian pria berinisial Y.A. (37) yang diduga menjadi aktor utama dalam sederet aksi kejahatan jalanan di Kota Pahlawan akhirnya terhenti. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus terduga pelaku di kawasan Makam Rangkah usai melakukan penyelidikan intensif atas maraknya kasus kehilangan kendaraan roda dua. Menariknya, terduga pelaku disinyalir tidak hanya mengandalkan kejelian mekanis, melainkan juga membekali diri dengan ritual mistis bersama seorang dukun sebelum melancarkan aksinya di puluhan titik strategis.

Petugas kepolisian mengendus keberadaan terduga maling curanmor tersebut berkat kejelian dalam mengomparasi rekaman kamera pengawas (CCTV) di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Modus operandi yang dilancarkan terbilang cukup nekat dan sistematis, mulai dari merusak kunci stang menggunakan kunci T hingga membobol pengaman tambahan pada cakram rem di gang-gang pemukiman padat. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran Y.A. berupaya melawan serta melarikan diri saat disergap.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Y.A. mengaku telah mengeksekusi pencurian di 36 lokasi berbeda. Jangkauan operasinya meluas mulai dari kawasan Semolowaru, Karang Menjangan, Darmo, Bratang, hingga Rungkut dan Kalijudan. Namun, penyidik menegaskan bahwa Y.A. tidak bergerak sendirian dalam jaringan ini. Polisi kini tengah melacak keberadaan dua orang rekannya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk sosok joki pelarian.

“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” terang Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, Kamis (1/10/2026).

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan. Petugas menyita satu unit gawai, beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau yang diduga disiapkan untuk situasi darurat. Penemuan senjata tajam ini memperkuat dugaan bahwa komplotan tersebut tidak segan-segan mengancam keselamatan warga apabila aksi mereka terpergok di lapangan.

Saat ini, Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dan menjalani penahanan sementara di Mapolrestabes Surabaya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan terukur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penyidikan mendalam terus dilanjutkan guna membongkar keseluruhan jaringan penadah serta memastikan seluruh hak hukum tersangka maupun para korban terpenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Belum ada komentar