KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Ketua LSM Angling Dharma Bojonegoro, M Nasir, menegaskan organisasinya tidak pernah memerintahkan anggota maupun pengurus untuk meminta sumbangan atau mengedarkan proposal bantuan kepada instansi pemerintah, perusahaan, maupun pejabat daerah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya informasi terkait dugaan oknum yang mencatut nama LSM Angling Dharma untuk meminta bantuan dana kepada sejumlah pihak di wilayah Bojonegoro.
“Secara organisasi kami tegaskan tidak ada anggota ataupun pengurus yang diperbolehkan meminta sumbangan dalam bentuk apa pun dengan membawa nama lembaga,” kata Nasir, Jumat (29/5/2026).
Menurut Nasir, pihaknya menerima laporan dari sejumlah pihak terkait adanya seseorang bernama Yono yang diduga menggunakan nama LSM Angling Dharma untuk menggalang bantuan maupun mengedarkan proposal kepada beberapa instansi.
Meski demikian, Nasir memastikan tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan organisasi dan dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus resmi lembaga.
“Kalau memang ada pihak yang mengatasnamakan LSM Angling Dharma untuk meminta bantuan atau sumbangan, itu bukan instruksi organisasi dan berada di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.
Ia meminta seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima proposal atau permintaan bantuan yang mengatasnamakan LSM Angling Dharma tanpa dilengkapi identitas dan surat tugas resmi.
Nasir menegaskan, selama ini LSM Angling Dharma berkomitmen menjalankan fungsi sosial dan kontrol sosial secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya tidak ingin nama organisasi disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
“Kami akan mengambil langkah tegas. Jika terbukti ada pihak yang mencatut nama LSM Angling Dharma untuk meminta sumbangan atau mengedarkan proposal bantuan, maka akan segera kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan nama organisasi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Nasir, praktik pencatutan nama lembaga tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencoreng citra organisasi di mata publik. Karena itu, LSM Angling Dharma memastikan akan menempuh jalur hukum guna menjaga nama baik lembaga.

Belum ada komentar