Modus Dump Truck Bertangki, Polisi Bongkar Penyalahgunaan Bio Solar di Blitar

Foto: Konferensi pers Polres Blitar menunjukkan dump truck modifikasi pengangkut bio solar ilegal di Blitar
beritakeadilan.com,

KOTA BLITAR, JAWA TIMUR – Aparat dari Polres Blitar Kota berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang pemuda berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli Bio Solar di berbagai SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik,” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/2026).

Untuk menghindari kecurigaan, BBM diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan tersembunyi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan memperlancar proses pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Kendaraan dump truck dimodifikasi di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter Bio Solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Belum ada komentar