Kades Lambangan Bantah Jadi Biro Jasa Tanah, Proses Sertifikasi Masih Ditelusuri

Kades Lambangan Bantah Jadi Biro Jasa Tanah, Proses Sertifikasi Masih Ditelusuri
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Kepala Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Mulyanto, membantah dugaan dirinya menjalankan praktik biro jasa pengurusan tanah. Ia menyatakan aktivitas pengurusan sertifikat yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah milik pribadinya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Mulyanto melalui percakapan WhatsApp kepada wartawan BeritaKeadilan.com pada Jumat (4/9/2026).

Mulyanto mengatakan, tanah yang diurus sertifikatnya memiliki luas sekitar 650 meter persegi. Sebagian bidang, menurut dia, kemudian dijual kepada seorang temannya.

“Saya mengurus sertifikat tanah saya sendiri, luas kurang lebih 650 meter. Yang saya jual 500 meter sekian, dibeli sama teman saya. Karena belum sertifikat, maka saya urus sertifikatnya,” ujar Mulyanto.

Menurut dia, setelah dibeli, tanah tersebut kemudian dikembangkan oleh temannya menjadi kavling. Mulyanto menegaskan pengurusan sertifikat itu bukan jasa yang diberikan kepada pengembang ataupun pemilik tanah lain.

“Oleh teman saya tanah tersebut dibuat kavlingan, biaya sertifikat harusnya pembeli, namun pengurusan sertifikat tanah itu saya biayai sendiri,” katanya.

Mulyanto juga menjelaskan perkembangan proses sertifikasi. Ia menyebut peta bidang tanah tersebut telah terbit pada Juni 2025, sedangkan sertifikat masih berada dalam proses di notaris.

“bulan 6 Tahun 2025 peta bidang sudah keluar, sekarang sertifikat masih di notaris,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan milik pribadinya, bukan milik pengembang.

“Dan itu punya saya sendiri bukan punya orang lain atau pengembang,” tegasnya.

Atas dasar itu, Mulyanto mempertanyakan tudingan bahwa dirinya menjalankan biro jasa pengurusan tanah.

“Sertifikat saya pecah, kalau saya dibilang biro jasa, biro jasa yang mana?” kata Mulyanto.

Ia mengakui setelah tanah tersebut dibeli temannya, terdapat sejumlah pembeli yang memperoleh bidang tanah dalam bentuk kavling. Namun, menurut Mulyanto, transaksi tersebut dilakukan melalui temannya yang membuka kavling.

“Kemudian beberapa user beli tanah itu di teman saya yang buka kavling,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuka sejumlah hal yang masih perlu diverifikasi, terutama mengenai hubungan hukum antara Mulyanto sebagai pemilik awal tanah, temannya sebagai pembeli sekaligus pihak yang membuka kavling, dan para pembeli kavling.

Persoalannya bukan semata soal siapa pemilik awal tanah. Status sertifikat, proses pemecahan bidang, legalitas pembukaan kavling, peruntukan lahan, tata ruang, serta dasar hukum penjualan kepada para pembeli juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Sebelumnya, BeritaKeadilan.com mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Mulyanto untuk memastikan apakah proses tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik tanah atau terdapat keterlibatan kewenangan maupun fasilitas Pemerintah Desa Lambangan.

Pertanyaan itu mencakup penggunaan surat pengantar desa, surat keterangan, tanda tangan atau stempel pemerintah desa, keterlibatan perangkat desa, penggunaan fasilitas kantor desa, serta kemungkinan adanya pembayaran yang berkaitan dengan pengurusan tanah.

Dalam klarifikasinya pada 4 September 2026, Mulyanto lebih menitikberatkan penjelasan pada status tanah sebagai milik pribadi dan menyatakan biaya pengurusan sertifikat ditanggung sendiri.

Dengan demikian, penyebutan Mulyanto sebagai biro jasa pengurusan tanah belum dapat diposisikan sebagai fakta. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Dokumen mengenai kepemilikan awal, proses pemecahan bidang, pembukaan kavling, serta transaksi dengan para pembeli juga penting ditelusuri untuk mengetahui dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan.

BeritaKeadilan.com menempatkan keterangan Mulyanto sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi pijakan untuk pendalaman lebih lanjut guna memastikan apakah aktivitas yang dilakukan semata-mata berkaitan dengan pengurusan tanah pribadi atau terdapat aspek lain yang berhubungan dengan posisi Mulyanto sebagai Kepala Desa Lambangan.

Belum ada komentar