KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Penerbitan rekomendasi pemanfaatan jalan untuk mobilisasi angkutan sirtu oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo memunculkan pertanyaan. Surat untuk PT Jalan Lancar Mandiri itu terbit pada 14 Juli 2026, tetapi sehari kemudian dibatalkan oleh dinas yang sama.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa lokasi pengurukan di Desa Tulis, Kecamatan Tulangan, diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status lahan itu masih perlu dipastikan melalui data dan keterangan instansi yang berwenang.
Dua dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan PUBMSDA menerbitkan Surat Nomor 600.1.7.3/1274/438.5.3/2026 pada 14 Juli 2026. Surat tersebut berisi rekomendasi pemanfaatan jalan untuk mobilisasi angkutan sirtu bagi PT Jalan Lancar Mandiri dengan sejumlah jalur mobilisasi, antara lain Krembung–Mojoruntut–Kepatihan serta Kepatihan–Bulang.
Namun, rekomendasi itu hanya berumur sehari.
Pada 15 Juli 2026, PUBMSDA menerbitkan Surat Nomor 600.1.7.3/1270/438.5.3/2026 tentang pembatalan rekomendasi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penelitian dan verifikasi administrasi, persyaratan permohonan belum sepenuhnya terpenuhi dan terdapat dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sinilah persoalan administrasi tersebut menjadi penting ditelusuri. Jika persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi, bagaimana rekomendasi dapat diterbitkan sehari sebelumnya?
Pertanyaan berikutnya menyangkut ruang lingkup pemeriksaan. Apakah verifikasi sebelum penerbitan rekomendasi hanya menyangkut kelengkapan dokumen permohonan, atau mencakup pula lokasi tujuan mobilisasi dan kegiatan pengurukan yang akan dilakukan?
Status LP2B Belum Terjawab
Informasi mengenai lokasi pengurukan yang disebut berada di kawasan LP2B belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi. Karena itu, BeritaKeadilan.com tidak menyimpulkan bahwa lahan tersebut benar berstatus LP2B.
Kepastian status lahan menjadi penting karena LP2B merupakan bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan. Jika lokasi pengurukan nantinya terbukti masuk kawasan tersebut, maka perlu diketahui apakah status perlindungan lahan telah diperiksa sebelum rekomendasi mobilisasi diterbitkan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah PUBMSDA berwenang menerbitkan rekomendasi pemanfaatan jalan. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana hubungan antara rekomendasi mobilisasi tersebut dengan legalitas kegiatan di lokasi tujuan.
Rekomendasi pemanfaatan jalan memang berkaitan dengan penggunaan jaringan jalan untuk mobilisasi material. Namun, ketika mobilisasi itu ditujukan untuk kegiatan pengurukan, status lokasi dan legalitas kegiatan menjadi konteks yang tidak dapat diabaikan dalam penelusuran administratif.
Karena itu, publik perlu mengetahui batas pemeriksaan PUBMSDA dalam memproses permohonan tersebut. Apakah dinas hanya memeriksa persyaratan teknis mobilisasi, atau juga meminta dokumen yang membuktikan legalitas lokasi dan kegiatan pengurukan?
Terbit 14 Juli, Dicabut 15 Juli
Rentang waktu satu hari antara penerbitan dan pembatalan rekomendasi menjadi titik penting dalam penelusuran ini.
Surat pembatalan menyebut adanya hasil penelitian dan verifikasi administrasi yang menunjukkan persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi. Artinya, terdapat perubahan hasil pemeriksaan dalam waktu sangat singkat.
Publik berhak mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi, dokumen apa yang diperiksa, dan pada tahap mana ditemukan ketidaksesuaian.
Pertanyaan lainnya adalah apakah sebelum rekomendasi 14 Juli diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar permohonan.
Jika pemeriksaan lapangan memang dilakukan, perlu dijelaskan kapan pemeriksaan tersebut berlangsung dan apa hasilnya. Jika tidak dilakukan, dasar apa yang digunakan untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan sebelum rekomendasi diterbitkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menilai apakah penerbitan surat pada 14 Juli merupakan hasil pemeriksaan yang lengkap atau keputusan administratif yang kemudian dikoreksi setelah ditemukan kekurangan.
Dugaan Transaksi Harus Dibuktikan
Di tengah persoalan tersebut, muncul pula dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya transaksi dalam proses rekomendasi pengurukan atau pemanfaatan jalan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta.
Redaksi tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan telah terjadi jual beli rekomendasi, pemberian uang, ataupun transaksi dengan pejabat tertentu. Tuduhan semacam itu harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Yang dapat ditelusuri saat ini adalah rangkaian administrasinya: permohonan diajukan, rekomendasi diterbitkan pada 14 Juli, kemudian dibatalkan pada 15 Juli dengan alasan persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
Rangkaian tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, tanpa perlu terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai adanya permainan atau transaksi.
PHMI Soroti Mekanisme Verifikasi
Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Jawa Timur, Sapto Jumadi, meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh, terutama dari sisi verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
“Kalau benar lokasi pengurukan tersebut berada di kawasan LP2B, status lahannya harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan perlindungan lahan pertanian baru dibahas setelah aktivitas pengurukan berlangsung,” ujarnya. Jum’at (4/9/2026).
Menurut Sapto, penerbitan rekomendasi yang kemudian dibatalkan sehari setelahnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata pembatalan surat tersebut, melainkan bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum surat diterbitkan. Jika kemudian ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi, publik perlu mengetahui mengapa rekomendasi sebelumnya dapat diterbitkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar dugaan transaksi tidak ditarik menjadi kesimpulan tanpa bukti.
“Kalau ada dugaan jual beli rekomendasi, hal itu harus dibuktikan. Namun, transparansi proses tetap penting agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi publik. PUBMSDA perlu menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan, apa saja yang diperiksa, dan apa dasar penerbitan surat tersebut,” tegasnya.
PUBMSDA Belum Menjawab
Untuk menguji rangkaian informasi tersebut, BeritaKeadilan.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, Makhmud, SH., MM.
Redaksi menanyakan alasan rekomendasi pemanfaatan jalan diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan kemudian dibatalkan pada 15 Juli 2026.
Pertanyaan juga diarahkan pada persyaratan yang dinyatakan belum terpenuhi, termasuk apakah seluruh dokumen telah diperiksa sebelum rekomendasi diterbitkan dan apakah terdapat pemeriksaan lapangan terhadap lokasi tujuan pengurukan.
PUBMSDA juga dimintai penjelasan mengenai apakah status lahan yang disebut-sebut sebagai kawasan LP2B diketahui dalam proses pemeriksaan serta apakah dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait tata ruang, pertanian, dan legalitas lokasi.
Redaksi turut meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen hasil verifikasi administrasi, berita acara pemeriksaan lapangan apabila ada, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan dan pembatalan rekomendasi.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PUBMSDA, PT Jalan Lancar Mandiri, maupun pihak terkait lainnya.
Jika kemudian data resmi menunjukkan lokasi pengurukan tersebut memang berada di kawasan LP2B, persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar surat rekomendasi yang terbit lalu dibatalkan.
Pertanyaan utamanya adalah sederhana: seberapa jauh status lokasi dan kelengkapan persyaratan telah diverifikasi sebelum rekomendasi mobilisasi angkutan sirtu diterbitkan?

Belum ada komentar